Gadis Ini Minta Dinikahi, Kekasihnya Malah Mencekik Lehernya hingga Meninggal 

Dua hari berselang, pria pembunuh pacarnya ini ditangkap polisi dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yoseph Hary W
DOK. Independent UK
Ilustrasi kekerasan. Kekasih dibunuh karena minta dinikahi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pelarian Edi Subayu (39) setelah membunuh pacarnya berakhir. Ia ditangkap polisi dan mengakui telah mencekik kekasihnya, Risma Yunita (31), hingga meninggal dunia. 

Setelah membunuh kekasihnya, Edi sempat kabur membawa barang-barang berharga milik pacarnya itu.

Dua hari berselang, pria pembunuh pacarnya ini ditangkap polisi dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan Edi membunuh Risma pada Kamis (20/3/2025).

Sebelumnya, mayat Risma ditemukan di pinggir jalan perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang. 

Mulanya, Edi bertemu dengan Risma di daerah Kecamatan Medan Denai.

Keduanya pun beranjak dari lokasi dengan mengendarai sepeda motor Risma.

Edi membawa Risma ke rumah kontrakannya di Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.

Di dalam rumah itu, keduanya sempat cekcok karena Risma menuntut pelaku untuk menikahinya.

Edi mengaku belum siap sehingga nekat menghabisi nyawa Risma.

"Jadi, korban minta dinikahi, tetapi pelaku belum bersedia. Terus, pelaku mencekik korban hingga tewas," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Desa Sei Semayang pada Sabtu (22/3/2025).

Setelah membunuh, Edi membawa mayat korban menggunakan sepeda motor Risma ke daerah Desa Sei Semayang.

Mayat Risma dibuang dan Edi melarikan diri ke Aceh Tamiang.

Edi pun membawa sepeda motor Risma serta barang berharga lainnya seperti uang, ponsel, dan perhiasan.

Besok paginya, mayat Risma ditemukan warga dan kepolisian.

"Motifnya, merampas dan menguasai barang milik orang lain. Adapun hubungan asmara yang terjadi, menurut saya ini modusnya," ujar Gidion.

Pada Sabtu (22/3/2025), Edi ditangkap saat bersembunyi di Aceh Tamiang.

Kini, Edi telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved