Tol Yogyakarta Bawen

Pembayaran Lahan Tol Yogyakarta-Bawen di 9 Desa Cair Pekan Depan, Berikut Daftarnya

Pada Kamis (20/3/2025), dilakukan pembayaran untuk 92 bidang tanah dengan total luas 2,8 hektare dengan nilai mencapai Rp 54,3 miliar.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
UANG GANTI RUGI - Pembayaran UGR di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (20/3/2025) / Yuwantoro Winduajie 

 

Tribunjogja.com Magelang Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen di Kabupaten Magelang terus berlanjut.

Pada Kamis (20/3/2025), dilakukan pembayaran untuk 92 bidang tanah dengan total luas 2,8 hektare dengan nilai mencapai Rp 54,3 miliar.

Pembayaran UGR ini mencakup tiga desa, yaitu Desa Candisari sebanyak 12 bidang, Desa Karangkajen sebanyak 66 bidang, serta satu bidang di Desa Tampir Kulon. 

Selain itu, terdapat 13 bidang non-tanah di Karangkajen, yang terdiri dari bangunan dan tanaman tumbuh.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, A. Yani, menyampaikan bahwa proses pembayaran berjalan lancar.

"Alhamdulillah, pembayaran UGR hari ini berlangsung dengan baik. Total luas lahan yang dibayarkan sekitar 2,8 hektare dengan nilai Rp 54,3 miliar," ujar Yani di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (20/3/2025).

Yani juga mengungkapkan bahwa proses pembayaran UGR akan berlanjut pekan depan, tepatnya pada 25 Maret 2025, yang mencakup sembilan desa.

"Kami masih terus bekerja meskipun banyak yang sudah libur. Rencananya, pembayaran akan dilakukan di kantor karena jumlah bidangnya lebih kecil. 

"Sembilan desa tersebut adalah Banyuurip, Candisari, Tampingan, Tempak, Blongkeng, Pancuranmas, Purwodadi, Purwosari, dan Tampirkulon, dengan total 74 bidang," jelasnya.

Menariknya, dalam pencairan UGR kali ini, terdapat bidang dengan ukuran terkecil hanya 3 meter.

"Sebelumnya, kami pernah membayarkan bidang dengan luas 1 meter. Kali ini yang terbesar mencapai Rp 14 miliar, mencakup tanah dan bangunan usaha konveksi," tambahnya.

Terkait seksi 5 proyek tol, Yani mengungkapkan bahwa masih menunggu penilaian dari tim appraisal. 

Sementara itu, masih ada dua desa yang belum masuk dalam proses pembayaran, yaitu Kalipucang dan Losari di Kecamatan Grabag.

"Kami telah berkoordinasi dengan PPK agar memperjelas status dua desa tersebut, apakah ada perubahan trase atau tetap. Hal ini penting agar pengerjaan dapat diprioritaskan, terutama mengingat seksi 5 berbatasan langsung dengan seksi 6," pungkasnya. 

TPSA Kena Imbas Tol Yogyakarta-Bawen

Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Lahan yang akan terkena proyek tol tersebut mencapai sekitar 8.614 meter persegi atau hampir satu hektare.

Kepala UPT TPSA Banyuurip, Dede Panca Permana mengungkapkan, luas total TPSA Banyuurip sekitar 6,8 hektare, dan dengan pengurangan lahan akibat proyek tol, operasional pembuangan sampah menjadi tantangan tersendiri.

"Itu adalah di area zona aktif dan pasif. Otomatis lahan kami juga semakin berkurang," ujar Dede.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian teknis dari penyelenggara proyek tol. 

Surat yang telah dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), penyedia jasa jalan tol, juga belum mendapatkan jawaban.

Dede menjelaskan bahwa sebagian warga yang terdampak proyek tol telah menerima pembayaran ganti rugi, tetapi untuk tanah yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang akan diganti dalam bentuk tanah lain.

"Jadi kalau BMN (Barang Milik Negara) ke BMD (Barang Milik Daerah), ganti ruginya dalam bentuk fisik tanah, tapi sampai sekarang masih belum berproses," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi terhadap pengurangan lahan, pengelola TPSA melakukan berbagai upaya, termasuk optimalisasi zona aktif dan pasif serta penerapan sistem terasering untuk mencegah longsoran sampah. 

"Kami melakukan pengurukan tanah seminggu sekali dengan sistem control landfill agar lebih aman dan terkendali," kata Dede.

Sementara terkait solusi jangka panjang, TPSA Banyuurip akan beralih ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional. 

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Gubernur Jawa Tengah dengan Bupati dan Wali Kota pada 2021.

"TPST regional ini akan menampung sampah dari Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Lokasinya di Gandusari, Bandongan, Magelang. Jadi sementara kami masih bertahan di sini, dan begitu TPST regional dibuka, kami akan tutup TPSA Banyuurip," ungkapnya.

Meski nantinya TPSA Banyuurip ditutup, pengelolaannya tidak akan diabaikan begitu saja. 

Rencana ke depan, pihaknya akan melakukan pemeliharaan selama kurang lebih 20 tahun. 

Pemeliharaan tersebut meliputi pengelolaan gas metan, air limbah, serta sistem open dumping.

"Kami tetap akan melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan berkala. Pengurukan tanah akan dilakukan secara rutin, dan ke depan juga akan ada program penghijauan," tutur Dede.

Berdasarkan informasi terakhir, pemindahan pengelolaan sampah ke TPST regional ditargetkan selesai pada tahun 2027. 

"Mudah-mudahan tidak mundur," harap Dede. (Tribunjogja.com/tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved