Ramadan 2025

Perkara-Perkara yang tidak Membatalkan Puasa, Umat Islam Wajib Tau!

Berdasarkan penjelasan kitab Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sulaim Al-Hadrami menjelaskan bahwa terdapat 6 perkara yang tidak membatalkan puasa.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews
Perkara-perkara yang tidak membatalkan puasa seorang muslim 

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa perkara ini ternyata tidak membatalkan puasa Ramadan seseorang.

Umat muslim di bulan Ramadan diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan syariat.

Adapun melakukan ibadah puasa menurut syariat berarti melaksanakan segala rukun dan syarat sah suatu ibadah puasa Ramadan dan meninggalkan segala perkara yang dapat membatalkan atau menghilangkan kesempurnaan puasa Ramadan.

Terdapat beberapa perkara yang sebagian orang mengira bahwa melakukannya di saat puasa Ramadan dapat membatalkan, namun sebenarnya tidak membatalkan puasa Ramadan.

Lalu, apa saja hal-hal yang sebenarnya tidak membatalkan puasa?

Dilansir dari berbagai sumber, berdasarkan penjelasan kitab Safinatun Najah, Syaikh Salim bin Sulaim Al-Hadrami menjelaskan bahwa terdapat 6 perkara yang tidak membatalkan puasa.

Kutipan berisi penjelasan tersebut berbunyi:

“Yang tidak membatalkan di antara yang sampai ke dalam rongga perut ada tujuh perkara: (1) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena lupa; (2) sesuatu yang sampai ke dalam rongga perut karena tidak tahu; (3) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut karena dipaksa; (4) mengalirnya air liur bercampur sesuatu yang ada di sela-sela gigi, sementara orang yang mengalaminya tidak bisa memisahkan sesuatu tersebut karena sulit; (5) sesuatu yang masuk ke dalam rongga perut berupa debu; (6) perkara yang masuk ke dalam rongga perut berupa butiran-butiran tepung, lalat terbang yang tiba-tiba masuk, dan sejenisnya.” (Terjemahan dari kutipan dalam kitab Safinatun Najah halaman 114).

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 6 hal yang tidak membatalkan puasa Ramadan, yaitu:

  • Sesuatu Masuk ke Perut Karena Lupa

Lupa merupakan hal yang manusiawi, jika seseorang makan dan minun karena lupa sedang berpuasa maka itu tidak membatalkan puasanya setelah teringat kembali.

Dengan kata lain, puasanya tetap sah dan dapat dilanjutkan sampai waktu berbuka puasa.

  • Sesuatu yang Masuk ke Perut Karena Tidak Tahu

Sesuatu yang masuk ke perut karena ketidaktahuannya hukumnya tidak membatalkan puasa.

Hal ini bisa saja terjadi pada orang-orang yang jauh dari ilmu agama yang mendalam atau ulama, orang yang sangat awam, atau orang yang baru masuk islam.

Contoh perkara masuknya air ke dalam tubuh karena tidak tahu, seperti menelan air saat berkumur, maka jika dia tidak tahu tidak batal puasanya dan wajib melanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba.

  • Sesuatu yang Masuk Perut Karena Dipaksa

Contoh dari fenomena ini bisa saja terjadi ketika seseorang dipaksa orang lain yang tidak toleran untuk membatalkan puasanya dengan ancaman yang dapat membahayakan nyawanya, seperti dianiaya, dilukai, bahkan bisa saja dibunuh.

  • Air liur yang Bercampur Sisa Makanan
Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved