Berita Video

Penjelasan Polri Soal Kabar Kendaraan Mati Pajak Akan Langsung Disita

Informasi yang menyebar di media sosial ini, disebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan ditilang melainkan akan langsung disita.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa waktu belakangan beredar kabar soal pemberlakuan aturan baru tilang kendaraan.

Dalam informasi yang menyebar di media sosial ini, disebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan ditilang melainkan akan langsung disita.

Terkait hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya hari Selasa 19 Maret 2025 menjelaskan bahwa Polri masih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved