Berita Video
Penjelasan Polri Soal Kabar Kendaraan Mati Pajak Akan Langsung Disita
Informasi yang menyebar di media sosial ini, disebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan ditilang melainkan akan langsung disita.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM - Beberapa waktu belakangan beredar kabar soal pemberlakuan aturan baru tilang kendaraan.
Dalam informasi yang menyebar di media sosial ini, disebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak tidak akan ditilang melainkan akan langsung disita.
Terkait hal itu, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso dalam keterangannya hari Selasa 19 Maret 2025 menjelaskan bahwa Polri masih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik untuk menindak pelanggar lalu lintas. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Video
Iran Pulihkan Sistem Pertahanan Udara Dengan Persenjataan Tiongkok, Siap Hadapi AS Israel |
![]() |
---|
Warga Israel Bela Palestina & Marah Warga Gaza Kelaparan Hingga Mati, Desak IDF Hentikan Perang |
![]() |
---|
Lahan Sultan Ground Seluas 320.000 Meter Persegi Disewa Untuk Tol dengan Tarif Rp160 Miliar |
![]() |
---|
Terima Suap, Ex Pengusaha China Dimiskinkan Negara, Hak Politik Dicabut |
![]() |
---|
Donald Trump Sebut Kesepakatan Tarif Impor Ekspor Dengan Indonesia Kemenangan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.