Aksi Protes Revisi UU TNI, Aktivis Suarakan Kekhawatiran Akan Kembalinya Dwifungsi ABRI

Sederet alasan atas aksi protes tersebut di antaranya adalah kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, melemahnya profesionalisme militer,

Editor: Yoseph Hary W
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
RESAH: Tiga Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI menuai protes keras dari aktivis koalisi masyarakat sipil. 

Sederet alasan atas aksi protes tersebut di antaranya adalah kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI, melemahnya profesionalisme militer, dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda.

Dalam aksi protes yang dilakukan tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan, mereka menggedor pintu rapat Panja Revisi UU TNI di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie, yang mengenakan baju hitam, terlihat mendesak masuk ke dalam ruang rapat.

Namun, ia dihalang oleh dua orang staf berbaju batik.

Dia juga sempat didorong keluar dan terjatuh.

"Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif," katanya sambil kembali bangkit.

Andrie bersama dua aktivis lainnya meneriakkan tuntutan mereka di depan pintu yang sudah tertutup.

Mereka meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut dihentikan.

"Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI," teriak Andrie.

"Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu," katanya.

"Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup," ujarnya lagi.

Dalam tuntutannya, Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pembahasan RUU TNI di hotel mewah ini sebagai bentuk dari rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.  

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, mengatakan, secara substansi, RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.

Selain itu, agenda revisi UU TNI justru akan melemahkan profesionalisme militer dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved