Eksepsi Tom Lembong Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Proses Pemeriksaan Perkara

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika tersebut, majelis hakim menolak eksepsi  Tom Lembong.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS IMPOR GULA : Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dugaan korupsi importasi gula, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika tersebut, majelis hakim menolak eksepsi  Tom Lembong.

Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumknya tidak beralasan menurut hukum.

Majelis pun memutuskan untuk tidak menerika eksepsi terdakwa.

 “Mengadili, menyatakan nota keberatan atau keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan lengkap, menguraikan identitas Tom Lembong dan rincian perbuatannya berikut waktu dan lokasi kejadian. 

Surat dakwaan dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Profil dan Perjalanan Karir Brigjen Anggoro Sukartono, Kapolda DIY yang Baru

Untuk itu majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan terhadap Tom Lembong.

 “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” tutur Hakim Dennie.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.

Tidak terima, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi.

Pihaknya menuding, surat dakwaan jaksa tidak cermat hingga tidak jelas. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved