Berita Video

Ini Rincian Aturan Besaran THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir online

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir online.

Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved