Berita Video
Ini Rincian Aturan Besaran THR Untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir online
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan aturan pemberian bantuan hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online dan kurir online.
Yassierli menegaskan bahwa bonus hari raya untuk driver ojol dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (*)
Berita Terkait: #Berita Video
| Iran Pulihkan Sistem Pertahanan Udara Dengan Persenjataan Tiongkok, Siap Hadapi AS Israel |
|
|---|
| Warga Israel Bela Palestina & Marah Warga Gaza Kelaparan Hingga Mati, Desak IDF Hentikan Perang |
|
|---|
| Lahan Sultan Ground Seluas 320.000 Meter Persegi Disewa Untuk Tol dengan Tarif Rp160 Miliar |
|
|---|
| Terima Suap, Ex Pengusaha China Dimiskinkan Negara, Hak Politik Dicabut |
|
|---|
| Donald Trump Sebut Kesepakatan Tarif Impor Ekspor Dengan Indonesia Kemenangan Besar |
|
|---|