Dua Perempuan Asal Bantul Curi Dua Handphone di Kota Magelang

Dua perempuan asal Bantul berinisial L (45) dan VM (29), diamankan oleh petugas kepolisian setelah diduga mencuri dua unit handphone

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Dua perempuan asal Bantul berinisial L (45) dan VM (29), diamankan oleh petugas kepolisian setelah diduga mencuri dua unit handphone di dua lokasi berbeda di Kota Magelang

Keduanya ditangkap oleh petugas keamanan sebuah toko pakaian sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Magelang Kota.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Saat itu, kedua pelaku dalam perjalanan pulang dari Temanggung menuju Bantul dan melintas di Kota Magelang.

"Pelaku L melihat banyak orang berbelanja di toko Ria Busana Jalan Pemuda Magelang, lalu memutuskan berhenti. Saat berada di dalam toko, ia melihat sebuah handphone merek Vivo warna hitam di dalam tas seorang pembeli yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambilnya dengan dibantu oleh rekannya, VM, yang berusaha menghalangi pandangan orang lain," jelas Iwan, Selasa (11/3/2025).

Tak berhenti di situ, kedua pelaku kemudian menuju Gardena Swalayan. 

Di lantai dua swalayan tersebut, mereka kembali menemukan handphone lain, yakni iPhone 11 warna hitam, yang juga diletakkan dalam tas terbuka oleh seorang pengunjung. 

Dengan cara yang sama, L mengambil ponsel tersebut sementara rekannya menghalanginya dari pandangan orang lain.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di daerah Muntilan, L panik karena iPhone 11 yang dicurinya tidak dapat dimatikan. 

Merasa ketakutan, ia membuang ponsel tersebut ke semak-semak. 

Sementara itu, ponsel Vivo yang lebih dulu diambil dijual di Pasar Kembang, Yogyakarta, seharga Rp300 ribu. 

Hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang Rp200 ribu dan sisanya dipakai untuk membeli makanan.

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Sabtu (8/3/2025), ketika kedua pelaku kembali ke Swalayan Gardena. 

Kehadiran mereka menarik perhatian pengunjung dan karyawan yang curiga. 

Merasa diawasi, mereka meninggalkan lokasi dan menuju toko Ria Busana. 

Namun, di tempat itu, petugas keamanan toko mengenali mereka dan langsung mengamankan keduanya sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved