Kisah Pilu Gadis Remaja di Lombok, Polisi Tetapkan 9 Orang Sebagai Tersangka

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Editor: Yoseph Hary W
freepik
KASUS PERKOSAAN: Ilustrasi Pelecehan Seksual. Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNJOGJA.COM - Nasib pilu dialami gadis remaja di Lombok setelah mengalami pelecehan dan disetubuhi 9 orang dalam kondisi tak berdaya. 

Kini, Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.  

Kasat Reskrim Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum, mengatakan 9 tersangka tersebut adalah AP, PW, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH.  

"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu mereka lakukan secara bergiliran terhadap korban yang masih berusia 14 tahun, " kata Luk Luk pada Jumat (7/3/2025).

Luk Luk menjelaskan peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi sekitar bulan Desember 2024, ketika itu korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MN.  

"Korban kemudian diajak oleh MN bertemu di acara pasar malam, di Desa Pemepek. Saat berada di pasar malam, korban tidak hanya bertemu MN, tetapi dua rekan MN lainnya, AP dan PM," kata Luk Luk.  

Korban yang masih anak-anak ini kemudian diajak pergi oleh ketiga pelaku menuju arah Desa Kopang, dengan dalih jalan-jalan sekaligus dimintai tolong menunggu rumah pelaku MA yang sepi.

Saat mereka tiba di sekitar rumah MA suasana masih ramai, banyak masyarakat yang lalu lalang, sehingga korban tidak curiga.  

"Ketika suasana sepi, korban dibawa ke rumah MA, di mana di tempat itu sudah ada 6 pelaku lainnya, J, DRA, AH, MMP, JSH, dan MN."

"Saat korban telah berada di dalam rumah, pelaku J berinisiatif membeli minuman keras miras tradisional atau tuak dan brem sebanyak empat botol, korban dicekoki miras sampai mabok, " ungkap Luk Luk.  

Dalam keadaan tidak sadar, korban dilecehkan bahkan disetubuhi secara bergiliran oleh para pelaku.  

Kesembilan pelaku itu, kata Luk Luk, melakukan perbuatan tidak patut itu secara bergiliran pada korban yang sudah tak berdaya.  

Setelah melakukan perbuatannya, pelaju MN dan PM mengantar korban pulang ke rumahnya.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya.

Orang tua korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke Polres Lombok Tengah, hingga akhirnya sembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.  

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomer 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved