Masyarakat Diimbau Tidak Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api

Masyarakat diimbau selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jabar
ILUSTRASI - Kereta Api 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga diminta tidak melaksanakan kegiatan jalan sore menjelang berbuka puasa atau ngabuburit di sekitar perlintasan kereta api (KA)

Masyarakat juga diimbau selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api serta tidak beraktivitas di sekitar jalur KA. 

Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. 

Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta.

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. 

“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," katanya, Minggu (2/3/2025).

Lebih lanjut Feni menambahkan, bahwa aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Baca juga: PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket KA untuk Masa Angkutan Lebaran

Feni mengatakan sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. 

Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api. 

Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib. 

Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan.

"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved