Tanggapan UGM soal Keberadaan PKL di Jalan Persatuan

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan UGM tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin berjualan.

Tribun Jogja
Foto Dok Ilustrasi - suasana Jalan Persatuan Yogyakarta. UGM beri tanggapan soal keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, Depok, Sleman. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, Depok, Sleman dikeluhkan oleh warga. Dalam unggahannya di X, warganet mengeluhkan tidak bisa berjalan di trotoar karena terhalang PKL.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengatakan UGM tidak memiliki kewenangan untuk mengatur izin berjualan. Kewenangan tersebut berada di bawah Pemerintah Kabupaten Sleman.

Pihak UGM mengusulkan untuk penataan wajah kampus, termasuk perbaikan trotoarnya. Ia menyebut, UGM berkepentingan untuk menyediakan fasilitas kampus yang aman bagi seluruh civitas akademik dan tenaga pendidik. Termasuk untuk menjamin ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan siapapun dengan aman. 

Meski demikian, pihak yang mengerjakan penataan adalah Kementerian PUPR. 

“Kalau penataan itu sudah pernah kami usulkan bahkan mulai 2 tahun yang lalu. Prosesnya itu dilakukan, tapi kemudian di tengah jalan belum menemui titik temu di antara tripartit,” katanya, Senin (24/02/2025).

“Jadi UGM memfasilitasi antara Sleman para pedagang, dan UGM juga ikut serta karena ada kepentingannya yaitu menyediakan fasilitas yang aman dan nyaman bagi sivitas akademika dan tendik,” sambungnya.

Ke depan, pihaknya akan tetap berkomunikasi dengan Pemkab Sleman. Menurut dia, yang memiliki otoritas adalah Pemkab Sleman

Saat ditanya terkait lahan untuk PKL, ia menyebut sudah ada usulan terkait tempat. Lokasinya berada di sisi barat dari makam Sawitsari. 

“Jadi kalau proposal kami dulu sebenarnya ada yang kami usulkan, dan waktu itu sudah ditunjukkan oleh pak sekda itu tanah Pemkab Sleman juga. Tanah kas desa. Mungkin nanti setelah retret kami akan ketemu lagi dengan Bupati, berkaitan dengan penataan itu,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved