Rangkuman Pengetahuan Umum
Rangkuman Materi Sejarah Kelas 12 Bab 4 Bagian D
Berikut ini terdapat beberapa contoh dari kebebasan politik dan berekspresi yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia pada masa reformasi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Hari ini kita akan belajar tentang kebebasan politik dan berekspresi.
Berikut ini terdapat beberapa contoh dari kebebasan politik dan berekspresi yang dirasakan oleh masyarakat Indonesia pada masa reformasi:
1. Kebebasan Menyatakan Pendapat dan Aspirasi Politik
Masyarakat bebas menyatakan pendapat dan aspirasi politiknya.
Hal ini merupakan hasil dari Reformasi 1998 yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan.
UUD 1945 pasal 28 dan pasal 28E ayat 3 mengatur tentang kebebasan menyatakan pendapat.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (dikuatkan oleh Presiden B.J. Habibie).
Langkah Presiden B.J. Habibie menunjukkan komitmen pada kebebasan berpendapat adalah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat Timor Timur.
2. Berkembangnya Partai Politik
Pada masa Orde Baru, partai politik didominasi oleh 3 partai.
Setelah Reformasi 1998, jumlah partai politik meningkat pesat, mencapai ratusan.
Jumlah partai peserta pemilu bervariasi di setiap penyelenggaraan.
Data Jumlah Partai Peserta Pemilu Era Reformasi:
Pemilu 1999: 184 partai peserta, 48 lolos verifikasi.
Pemilu 2004: 200 partai peserta, 24 lolos verifikasi.
Pemilu 2009: 132 partai peserta, 38 lolos verifikasi.
Pemilu 2014: 34 partai peserta, 12 lolos verifikasi.
Pemilu 2019: 34 partai peserta, 16 lolos verifikasi.
Terjadi peningkatan signifikan dalam jumlah partai politik setelah Reformasi.
Jumlah partai yang lolos verifikasi mengalami fluktuasi di setiap pemilu.
Hal ini menunjukan perubahan sistem politik di indonesia setelah masa orde baru.
3. Pemilu Langsung
Pemilihan umum langsung pertama kali dilaksanakan pada tahun 2004.
Tujuan Pemilihan Langsung adalah untuk memperkuat legitimasi dan mengurangi politik uang dalam pemilu.
Dasar Hukum pemilihan langsung adalah Revisi UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Diselaraskan dengan Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pemilihan Presiden, serta Undang-undang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004 diikuti oleh lima pasangan calon.
Pemilu ini dilaksanakan dalam dua putaran.
Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla berhasil memenangkan pemilu.
Sejak saat itu pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat.
4. Kebebasan Pers dan Jurnalisme Warga
Reformasi 1998 menjadi titik tolak bangkitnya kebebasan pers.
Presiden B.J. Habibie membuka kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat, termasuk di ranah pers.
Jumlah media cetak dan radio swasta meningkat signifikan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan hukum kepada wartawan.
Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Penerangan yang dianggap mengekang kebebasan pers.
Regulasi kebebasan di dunia maya mulai dirancang pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan pada 21 April 2008.
UU ITE mengalami revisi pada tahun 2016 dan 2021.
Revisi bertujuan agar rakyat Indonesia memiliki akses menyebarluaskan informasi dan berpartisipasi aktif (citizen journalism).(MG Ni Komang Putri Sawitri Ratna Duhita)
| Penjelasan Lengkap Perbedaan Matcha dan Green Tea : Asal, Cara Penyajian, dan Manfaat Kesehatan |
|
|---|
| Contoh Kata Hubung Tanpa Tanda Koma, Materi Bahasa Indonesia Kelas 4 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| 4 Teori Masuknya Islam ke Indonesia: Gujarat, Persia, Cina, dan Arab |
|
|---|
| 10 CONTOH Idiom Bahasa Inggris yang Sering Digunakan dalam Percakapan |
|
|---|
| Profil Bupati Sleman dari Tahun ke Tahun, Periode 1945-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sejarah-Kelas-12.jpg)