Retret Kepala Daerah di Magelang

Apa Kata Mendagri Ada 10 Kepala Daerah yang Tak Hadiri Retret di Akmil Magelang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ada 10 kepala daerah yang tidak menghadiri retret di Akademi Militer

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah yang belum mengikuti retret susulan akan menjalani orientasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Kalibata, Jakarta. 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan ada 10 kepala daerah yang tidak menghadiri retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang digelar pada 21-28 Februari 2025. 

Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti orientasi susulan dengan format yang berbeda bersama kepala daerah yang dilantik pasca putusan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, kepala daerah yang belum mengikuti retret susulan akan menjalani orientasi di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Kalibata, Jakarta.

"Ya kalau nggak mau, kita ikut sertakan untuk gelombang yang kedua nanti. Kan sudah pengumuman ya tanggal 24 (Februari 2025) kemarin (terkait sidang putusan perselisihan Pilkada di MK)," ujar Tito, Selasa (24/2/2025).

Menurut Tito, kepala daerah yang absen akan mengalami kerugian karena orientasi susulan tidak akan sekomprehensif retret di Akmil Magelang

Selain itu, mereka tidak akan mendapatkan materi langsung dari para menteri serta kehilangan kesempatan untuk berjejaring dengan sesama kepala daerah.

"Ruginya mereka nanti orientasinya tidak seperti di sini, komprehensif materinya, menterinya secara langsung, mungkin nanti dengan pejabat teknis saja. Dan tidak ada keuntungan untuk membuat networking. Tidur sama-sama, emotional bonding dengan kepala daerah tidak akan terjadi di sana," jelas Tito.

Tito melanjutkan, saat ini juga terdapat kepala daerah yang belum dilantik karena ada sengketa Pilkada di daerahnya.

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah harus melaksanakan pemungutan suara ulang, baik secara menyeluruh maupun di sebagian tempat pemungutan suara.

Karena proses pemilihan ulang di tiap daerah bisa berbeda, kepala daerah yang belum mengikuti retret tidak bisa dilantik secara serentak seperti peserta retret di Akmil Magelang

Nantinya, gubernur akan dilantik oleh presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing.

“Kita akan menunggu pelantikan kelompok ini. Setelah itu, mereka akan mengikuti orientasi di BPSDM Kemendagri di Kalibata,” pungkas Tito.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa ada 10 kepala daerah yang belum bergabung dalam kegiatan retret di Akmil Magelang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved