Ramadan 2025

Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Berikut ini dijelaskan hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa ramadan beserta dalil yang memperkuat.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
https://mumsgrapevine.com.au
Ilustrasi sikat gigi 

TRIBUNJOGJA.COM - Selain menghindari dari hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan seperti makan dan minum, seringkali umat islam juga mengkhawatirkan beberapa kegiatan lain yang ternyata dapat membatalkan puasa Ramadan, seperti masuknya air ke lubang tubuh.

Salah satu kegiatan yang sering dikhawatirkan adalah berkumur atau sikat gigi, karena berkaitan dengan memasukkan air ke dalam mulut.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi sebagian umat islam yang belum mengetahui bagaimana hukumnya berkumur atau sikat gigi saat puasa Ramadan.

Lantas, bagaimana hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa?

Berikut ini dijelaskan hukum berkumur dan sikat gigi saat puasa ramadan beserta dalil yang memperkuat.

Dikutip dari NU Online, dalam kitab Nihayatuz Zain Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani memaparkan bahwa hukumnya makruh berkumur dan sikat gigi saat puasa.

Pernyataan ini dijelaskan pada kutipan berbunyi:

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya : “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” ( Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Halaman 195).

Makruh berarti hukumnya boleh melakukan sesuatu namun jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala (lebih baik ditinggalkan).

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa harus selalu berhati-hati dalam melakukan sikat gigi di saat puasa.

Kegiatan sikat gigi dikhawatirkan membatalkan puasa  jika terdapat beberapa material yang dapat masuk ke dalam tenggorokan, seperti air, pasta gigi, atau bahkan bulu dari sikat gigi itu sendiri meskipun dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

Pernyataan ini dijelaskan dalam kutipan yang berbunyi:

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved