Ramadan 2025

Hukum Mandi Keramas Saat Puasa Ramadan, Apakah Sah Puasanya?

Lantas, bagaimana hukum mandi keramas saat puasa Ramadan? Berikut ini akan dijelaskan beserta dalil yang melandasinya.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM - Selain makan dan minum, saat puasa Ramadan umat islam juga harus menghindari hal-hal yang menyebabkan batalnya puasa.

Beberapa hal yang membatalkan puasa diantaranya adalah: berhubungan intim di siang hari saat puasa, keluar mani dengan sengaja (masturbasi, onani), muntah dengan sengaja, haid, dan nifas.

Beberapa orang seringkali masih takut untuk melakukan hal-hal yang dikhawatirkan membatalkan puasa, seperti mandi keramas saat puasa.

Umumnya, mandi keramas dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dan tidak sedikit orang yang mengkhawatirkan hal ini malah akan membatalkan puasa.

Baik karena alasan takut air masuk ke dalam tubuh atau karena alasan lainnya.

Lantas, bagaimana hukum mandi keramas saat puasa Ramadan?

Berikut ini akan dijelaskan beserta dalil yang melandasinya.

Hukum Mandi Keramas Saat Puasa Ramadan

Empat madzhab fikih yakni madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali sepakat bahwa mandi keramas saat berpuasa hukumnya boleh dan sah puasanya selama air tidak masuk ke dalam tubuh dengan sengaja.

Hal ini juga diperkuat dengan Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad bahwa Rasulullah SAW pernah menyiram kepala beliau karena rasa haus atau kepanasan.

"Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menyiramkan air ke kepalanya saat beliau sedang berpuasa karena haus atau panas." (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Namun, tetap menjadi catatan bahwa harus berhati-hati ketika mandi keramas saat puasa Ramadan ataupun puasa lainnya.

Terkhusus ketika berkumur-kumur dan membersihkan area lubang tubuh, seperti telinga, hidung, dan mulut.

Hal ini harus diperhatikan agar air tidak tertelan atau masuk ke dalam tubuh, sebagaimana hadis berikit ini:

"Bersungguh-sungguhlah dalam ber istinsyaq (menghirup air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

Jadi, mandi keramas saat puasa Ramadan diperbolehkan dan hukumnya tidak membatalkan puasa selama tidak memiliki niat untuk sengaja membatalkan puasa dan berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut, hidung, dan telinga. ( MG Kofifah Tiara Pramuditha )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved