Banyak Perusahaan PMA Bermasalah, Ditjen Imigrasi Deportasi Ratusan WNA di Bali dan Maluku Utara
Ratusan WNA dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Mayoritas berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Alifia Nuralita Rezqiana
TRUBUNJOGJA.COM - Ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang disponsori perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bermasalah akan dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Dikutip dari Kompas.com, Ditjen Imigrasi telah memeriksa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali dan Maluku Utara pada 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025.
Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya dalam pemeriksaan di Bali pada Januari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 74 PMA di antaranya yang masih aktif menjamin 126 orang WNA. Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 15 WNA dan 111 WNA juga akan dideportasi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, dalam siaran resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/2/2025), mengatakan, mayoritas WNA bermasalah tersebut berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia.
Mereka bergerak di bidang usaha perdagangan dan konsultan.
Sampai saat ini, kata Godam, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih terus dilakukan.
"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan tersebut adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," kata Godam, dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, pada pemeriksaan tahap kedua, ditemukan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Para WNA tersebut hingga kini masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menemukan 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Sebanyak 48 orang di antaranya telah dideportasi.
Godam memaparkan, Ditjen Imigrasi juga melakukan pemeriksaan pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat 4.656 orang warga China dari 74 perusahaan yang diperiksa. Sebanyak 41 WNA dari 5 perusahaan disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pemeriksaan WNA tersebut merupakan Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.
Operasi dilakukan dengan metode pengawasan langsung ke lapangan, yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara, serta stakeholders terkait.
"Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," tutur Godam.
Bali dan 4 Kota di Indonesia Ini Jadi Favorit Wisatawan untuk Balik Lagi |
![]() |
---|
Kongres ke VI PDIP Digelar di Bali Hari Ini |
![]() |
---|
Alasan PSIM Yogyakarta Terima Ajakan Bali United di Laga Persahabatan, Ini Kata Manajer |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Boyong 26 Pemain Lawan Bali United, Erwan Ungkap Fokus Utama Tim |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Jalani Laga Pramusim Lawan Bali United, Kiper Timnas U-23 Tak Ikut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.