Kisah Miris Remaja Tulang Punggung Keluarga Mencuri 4 Tundun Pisang Demi Hidupi Adiknya
AAP selama ini tinggal bersama kakeknya dan adiknya karena sang ayah menikah dengan perempuan lain tanpa memberi nafkah
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PATI - Di usianya yang masih remaja, seorang remaja warga Trangkil, Pati, Jawa Tengah berinisial AAP harus menanggung beban hidup yang cukup berat.
Ya, remaja berusia 17 tahun itu harus menghidupi adiknya.
AAP selama ini tinggal bersama kakeknya dan adiknya karena sang ayah menikah dengan perempuan lain tanpa memberi nafkah untuknya.
Sementara sang ibu sudah meninggal dunia pada 2019 silam.
AAP pun terpaksa putus sekolah demi membiayai kebutuhan sehari-hari adiknya.
Namun AAP mengambil jalan yang salah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
AAP mencuri empat tundun buah pisang tanduk memilik warga di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Saat tengah memikul buah pisang curiannya pada Senin (17/2/2025) lalu, pemilik kebun bernama Kamari melihatnya.
Pencurian yang dilakukan AAP dipergoki oleh korban sekira pukul 15.30 WIB.
Saat itu, AAP tertangkap basah membawa pisang hasil curian dengan cara dipikul.
"Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak 4 tundun dengan cara dipikul menggunakan satu tongkat kayu," kata Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, Selasa (18/2/2025), dilansir TribunJateng.com.
Baca juga: Belum Putuskan Berangkat Retret, Hasto Wardoyo Hadiri Deretan Agenda Pemkot Yogya
Pelaku pun langsung diarak menuju ke kantor desa.
Setelah itu, pelaku diarak menuju kantor desa.
Sepanjang perjalanan dari kebun ke kantor desa, pelaku menjadi tontotan warga. Bahkan, videonya viral di media sosial.
Mujahid menuturkan, pisang 4 tundun yang dicuri remaja itu bernilai Rp250 ribu.
Ternyata, AAP nekat mencuri demi menghidupi adiknya.
AAP dan adiknya hidup sebatang kara berdua setelah ditinggal pergi orang tuanya.
Ia dan sang adik kehilangan ibunya sejak tujuh tahun lalu, sedangkan ayah mereka pergi meninggalkan rumah tanpa kabar dan tidak pernah kembali.
Sehari-hari, AAP harus menghidupi adiknya seorang diri.
Kondisi itu membuat Kapolsek Tlogowungu merasa iba.
"Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan," terangnya.
Beruntung, kasus pencurian itu berhasil dimediasi dan tidak berlanjut ke meja hijau.
Pelaku yang diwakili kakeknya selaku wali menandatangani surat pernyataan bersama korban.
Pihak Kepala Desa tempat tinggal pelaku serta Kepala Desa Gunungsari juga menandatangani surat yang berisi ketersediaan pelaku untuk menerima pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan.
Pelaku juga menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dengan adanya surat pernyataan itu, pihak korban menyatakan tidak menuntut ganti rugi apapun.
Pihak Desa menyodori surat kesediaan AAP menerima pembinaan serta wajib lapor selama tiga bulan.
Dengan surat tersebut, pemilik kebun memberi maaf AAP dan tak menuntut ganti rugi apapun.
"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai," tuturnya.
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pengelola Sungai Mudal Kulon Progo Jeaskan Kabar Wisatawan Kuras Sungai Cari Gelang Emas yang Hilang |
![]() |
---|
VIDEO NEWS : AHMAD HUSEIN PAMER MOBIL BARU USAI UNDUR DIRI DARI DEMO PATI JILID II |
![]() |
---|
Warga Pati Gelar Aksi Lagi , Kali Ini Pilih Surati KPK Agar Bupati Sudewo Segera Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pentolan AMPB Berdamai dengan Bupati Sudewo, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.