Berita Magelang

Sindikat Pencurian Modus Ban Kempes Ditangkap di Jogja, Beraksi di Magelang, Semarang, Surakarta

Tim Resmob Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupat

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
pixabay
ILUSTRASI MODUS PENCURIAN: Tim Resmob Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang 

Ungkap Kasus Sindikat Pencurian Bermodus Ban Kempes Beraksi di Magelang

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Tim Resmob Polresta Magelang mengungkap kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Dusun Pedak, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang

Akibat ulah tersangka, korban yakni SH (60), warga Borobudur, Magelang mengalami kerugian jutaan rupiah usai tas dan telepon genggamnya digasak pencuri.

Dua tersangka, yakni BI (35) dan S (49), berhasil diringkus di sebuah penginapan di Yogyakarta pada Senin (17/2/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas daerah yang kerap beraksi dengan modus ban kempes. 

Dalam aksinya, para pelaku mengincar pengendara mobil yang bepergian sendirian dan membawa barang berharga.

“Modus operandi mereka adalah mencari target pengendara yang sendirian, lalu memberhentikan korban dengan alasan ban mobil kempes. Saat korban lengah, mereka mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan,” ujar La Ode, Selasa (18/2/2025).

Kejadian ini berlangsung pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. 

Korban, yang baru saja keluar dari sebuah toko buku di Kota Magelang, mengendarai mobil Toyota Yaris dan melintas di Dusun Pedak.

Tiba-tiba, dua pelaku mendekati korban dengan sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam dan memberi isyarat dengan meneriakkan, “Ban-Ban!” untuk membuat korban menepi. 

Saat korban keluar dari mobil untuk memeriksa ban, tersangka S dengan sigap membuka pintu mobil dan mengambil tas berisi uang Rp1.100.000 serta handphone korban. 

Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka dijemput oleh rekannya, B alias SKY, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Korban yang menyadari barangnya hilang segera mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Magelang.

Pengembangan Kasus

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Magelang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved