Kabar Baik bagi Korban PHK, Dapat 60 Persen Gaji selama 6 Bulan, Berikut Isi PP No 6 Tahun 2025

Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Editor: Yoseph Hary W
Dok. Jobplanet via kompas.com
ANGIN SEGAR: Ilustrasi PHK. Aturan baru PP Nomor 6 Tahun 2025 meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi pekerja yang sedang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sedikit kabar baik datang dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Aturan baru terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

PP Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 7 Februari 2025 ini mengubah aturan terkait manfaat JKP. 

Aturan baru ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan. 

Berikut isi Perubahan dalam PP 6/2025

1. Iuran JKP Dikurangi 

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.

Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK. 

2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai 

Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan," demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

3. Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit 

Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang 

Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka. 

5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP 

Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan 

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.

Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved