KRONOLOGI Anak di Sidoarjo Laporkan Ayahnya ke Polisi Atas Tuduhan Penelantaran Anak

Seorang anak di Sidoarjo melaporkan ayahnya ke polisi karena tidak memberikan nafkah selama 10 tahun

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunJatim.com/Tony Hermawan
LAPOR POLISI - Seorang anak perempuan di Sidoarjo berinisial IV (16) menunjukkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk melaporkan ayahnya ke Polda Jatim pada Senin, (3/2/2025). Seorang anak di Sidoarjo melaporkan ayahnya ke polisi karena tidak diberi nafkah selama 10 tahun, ngaku setiap minta selalu dimarahin. 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Sejak 2015 silam, seorang anak asal Sidoarjo, Jawa Timur berinisial IV mengaku telah ditelantarkan oleh ayahnya sendiri yang merantau ke Magelang.

Sang ayah tidak pernah memberinya nafkah untuk keperluannya bersekolah.

Hampir 10 tahun terakhir, biaya untuk kebutuhan hidup dan sekolah dipenuhi oleh sang ibunya seorang diri.

Untuk meringankan beban sang ibu, IV pun memilih untuk berjualan gorengan.

Dari berjualan gorengan itu, IV bisa memperoleh uang untuk uang sakunya.

Selama ini, IV mengaku sudah berusaha untuk meminta uang kepada sang ayah.

Namun permintaan uang itu tidak pernah dipenuhi oleh sang ayah.

Bahkan setiap kali menghubungi sang ayah, IV mengaku selalu dimarahi hingga nomor handphonenya malah diblokir.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir,"  ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Polisi Periksa 8 Orang Terkait Kasus Dugaan Keracunan Massal Sajian Hajatan di Tempel Sleman

Puncak kekecewaan IV terhadap ayahnya terjadi Desember 2024 lalu, saat ponselnya rusak.

 IV meminta Rp500 ribu ke ayahnya untuk biaya servis dan dijanjikan akan diberi diberi awal Tahun Baru 2025. 

Namun, janji itu tak ditepati ayahnya hingga membuat IV kecewa.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang,"  katanya.

IV mengaku akhirnya mengambil keputusan yang cukup berat dengan melaporkan sang ayah ke polisi.

Menurutnya, sang ayah sempat menantangnya untuk melaporkan ke polisi.

“Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu,” tutur IV, dilansir Kompas.com.

Tak memiliki pilihan lain, IV bersama ibunya, dengan didampingi pengacara pun melaporkan ayahnya ke Polda Jatim, atas dugaan tindak pidana penelantaran anak

"Padahal aku nggak minta nafkah banyak, cuma minta sesuatu yang memang jadi kebutuhan. Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir. Ayah itu nggak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tegas IV.

Keputusan melaporkan ayahnya ke Polda Jatim atas tuduhan penelantaran anak bukan pilihan mudah.

Namun bagi IV, hal tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk memperjuangkan haknya. 

Pengacara IV, Johan Widjaja, juga mengatakan bahwa kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya sendiri.

Sehingga, merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi.

Dia berharap, dengan adanya laporan tersebut, IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tandas Johan Widjaja, dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved