INFO Penerimaan Polisi Jalur Akpol 2025: Sebelum Daftar Cek Persyaratan Khusus Ini
Berikut adalah Persyaratan Umum dan Khusus daftar Akpol 2025: PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com -- Penerimaan Polri 2025 sudah buka hingga 6 Maret 2025. Pada penerimaan Polri 2025 ini ada tiga jalur yang dibuka yakni Akpol (Akademi Kepolisian), Bintara Polri dan Tamtama Polri.
Berikut adalah Persyaratan Umum dan Khusus daftar Akpol 2025:
Berikut Jadwalnya:
5 Februari -6 MARET 2025
PENDAFTARAN ONLINE DAN VERIFIKASI
7-11 MARET 2025
PAKTA INTEGRITAS DAN RIKMIN AWAL
14-18 MARET 2025
RIKKES I
16-17 APRIL 2025
CAT PSIKOLOGI I
2-4 MEI 2025
CAT UJI AKADEMIK
17-20 MEI 2025
UJI JASMANI DAN ANTRO
27 MEI - 2 JUNI 2025
SIDANG MENUJU RIKKES II DAN RIKKES II
10-13 JUNI 2025
PMK DAN PSI II
14-15 JUNI 2025
RIKMIN AKHIR
1-2 JULI 2025
PERSIAPAN SIDANG DAN SIDANG AKHIR PANDA
7-31 JULI 2025
TAHAPAN SELEKSI PANPUS AKPOL
1 AGUSTUS 2025
Berikut adalah Persyaratan Umum dan Khusus daftar Akpol 2025:
Persyaratan Akpol 2025
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan); berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); 6. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Persyaratan khusus:
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI/Sekolah Kedinasan lainnya; berijazah serendah-rendahnya SMA/MA (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).
2. Untuk lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan lulusan SMA/MA dengan Kurikulum Merdeka dibuktikan dengan ijazah dari Kemendikdasmen dan lulusan PDF/SPM dibuktikan dengan ijazah dari Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut: nilai kelulusan rata-rata untuk: lulusan tahun 2020-2024 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B bagi yang menggunakan alfabet (A-80-89, B=70-79, C-60-69, D=50-59); lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
3. Nilai kelulusan rata-rata khusus Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya untuk:
lulusan tahun 2025 akan ditentukan kemudian.
lulusan tahun 2020-2024 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau C bagi yang menggunakan alfabet;
Bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, khusus untuk Polda Papua, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua Barat Daya dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet;
4. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
* bagi lulusan tahun 2025 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang rnenggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
* bagi lulusan tahun 2024 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alfabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
* bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil Imtihan Wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir Muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alfabet.
5. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun 0 hari pada saat pembukaan pendidikan; tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): pria: 165 (seratus enam puluh lima) cm; wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
7. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
8. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
9. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS di tahapan tes PMK pada tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali;
10. Bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang diberhentikan dari proses pendidikan pembentukan TNI/Polri atau Sekolah Kedinasan lainnya tidak dapat mendaftar;
11. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
12. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
13. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
14. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;
15. Membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
16. Bagi calon Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2025 yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
17. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikdasmen;
18. ketentuan tentang domisili, yang bisa dicek di laman penerimaan Polri
19. Bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda sesuai asal domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng atau Polda DIY. Sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara, bisa dicek di laman resmi penerimaan Polri. (*)
| Teka-teki Pemilik Daycare Little Aresha Terungkap, Polisi Dalami 17 Saksi Pengasuh |
|
|---|
| Polisi Sebut Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Bertambah |
|
|---|
| Polda DIY Perkuat Sinergitas dengan KBPP Polri demi Kamtibmas Yogyakarta yang Kondusif |
|
|---|
| Kompol Eka Yuniastuti Resmi Jabat Wakapolres Magelang Kota |
|
|---|
| OJK Minta Korban Teror Pinjol Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/penerimaan-polisi__20150414_215534.jpg)