Gunungkidul Pastikan Anggaran Program MBG Prioritas, Tak Terkena Kebijakan Efisensi 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan program MBG masuk dalam program prioritas

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
ANGGARAN MBG: Foto ilustrasi pekerja di Satuan Pelayanan Makan Bergizi menunjukkan menu yang dimasak sebagai sampel makan siang gratis buat siswa. Pemkab Gunungkidul memastikan anggaran MBG tidak terkena efisiensi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Gunungkidul memastikan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) tidak akan dipangkas menyusul adanya kebijakan efisiensi dan rasionalisasi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan program MBG masuk dalam program prioritas sehingga anggaran tidak mungkin akan dikurangi.

"Anggaran makan bergizi gratis tidak akan tersentuh. Program ini masuk skala prioritas dan efisiensi sudah diatur di dalam inpres," ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (31/1/2025).

Dia menyebut pagu anggaran makan bergizi gratis sebesar Rp19,7 miliar untuk tahun 2025 ini.

Namun, di dalam plafon APBD 2025, baru bisa mengalokasikan sebesar Rp12,2 miliar.

"Masih kurang Rp7,5 miliar. Nanti kami formulasikan untuk  memenuhi pagu anggaran makan bergizi gratis yang telah ditetapkan," terang dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan untuk pelaksanaan program MBG masih  menunggu arahan dari pihak pusat dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kemarin, koordinasi dengan Kodim untuk dapur sehat sudah selesai dan siap digunakan. Namun, untuk pelaksanaan katanya masih menyelesaikan beberapa administratif terkait," terangnya.

Pihaknya juga mengatakan soal efisiensi anggaran masih melakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dia mengatakan masih belum bisa memastikan anggaran apa yang akan dilakukan efisiensi.

Pasalnya, efisiensi anggaran menyangkut dana transfer daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah hingga Dana Keistimewaan di Pemerintah DIY.

"Jadi, kami belum bisa memastikan anggaran mana yang akan dipangkas untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut," pungkasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved