Berita Kriminal

Polres Bantul Tangani Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada Awal 2025

Jeffry mengatakan, Polres Bantul terus berupaya menangkap pelaku kejahatan narkotika, termasuk penyalahgunaan sabu-sabu.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul berhasil meringkus dua laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba pada awal tahun 2025.

Masing-masing pelaku berinisial S (39), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul dan RCAA (27), warga Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan dua pelaku itu dinamakan dalam kasus yang berbeda dan waktu yang berbeda.

Di mana, kasus pelaku S diamankan di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Rabu (8/1/2025), sedangkan pelaku RCAA diamankan di Kapanewon Nglipar pada Sabtu (25/1/2025).

"Untuk pelaku S terlibat kasus penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika. Sedangkan, pelaku RCAA terlibat kasus penyalahgunaan obat berbahaya," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Kamis (30/1/2025).

Jeffry mengatakan, pihaknya terus berupaya menangkap pelaku kejahatan narkotika, termasuk penyalahgunaan sabu-sabu.

Pasalnya, tindakan tersebut melanggar peraturan dan berpotensi membahayakan para pengkonsumsi narkoba maupun orang yang ada di sekitarnya. 

Baca juga: Tabung Gas LPG 3 Kilogram Meledak di Kasihan Bantul, Dua Orang Meninggal dan Satu Orang Terluka

Maka dari itu, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berupaya melakukan berbagai strategi untuk mengantisipasi kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Beberapa di antaranya dengan melakukan strategi pengumpulan informasi, pengawasan, penyelidikan, dan operasi.

"Kami, jajaran Polres Bantul, tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Bantul untuk tidak mencoba coba mendekati narkotika ataupun obat obatan berbahaya yang dilarang oleh pemerintah," ucapnya.

Pasalnya, selain berdampak buruk bagi kesehatan tubuh juga akan berakibat bagi kesehatan mental penggunanya.

Selain itu juga akan menimbulkan dampak hukum terhadap semua orang yang terlibat baik sebagai pengguna maupun pengedarnya. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dipersilakan untuk memberikan informasi kepada petugas atau kantor polisi terdekat," pungkas Jeffry.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved