Polda DIY Bongkar Sindikat Narkoba

Dua Pengamen Terlibat Jaringan Sabu Yogyakarta-Sidoarjo

Dua pengaman di wilayah Banguntapan, Bantul terlibat jaringan narkoba kelas kakap.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Dok Polda DIY
PEMUSNAHAN NARKOBA : Polda DIY bersama instansi terkait melaksanakan pemusanahan barang bukti narkoba 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua pengaman di wilayah Banguntapan, Bantul terlibat jaringan narkoba kelas kakap.

Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Banguntapan beberapa waktu yang lalu.

Dua pengamen yang terlibat jaringan narkoba tersebut adalah FR (28) dan HW (29). 

Dari pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya dan mengamankan sabu seberat 10 kilogram lebih di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.

Wadir Resnarkoba, Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menyebut dua pelaku yang diamankan di wilayah Banguntapan, Bantul ini sudah setahun terakhir tinggal di Yogyakarta.

Sehari-hari, keduanya berasal dari Sidoarjo dan bekerja sebagai pengamen.

"Mereka berprofesi sebagai pengamen," jelas Fajarini kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025).

Terungkapnya jaringan narkoba Yogyakarta-Sidoarjo ini bermula dari penangkapan FR oleh tim Ditresnarkoba Polda DIY.

"Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram," katanya.

Polisi kemudian meminta keterangan dari pelaku.

Berdasarkan pengakuan FR, sabu yang disimpannya itu berasal dari seorang temannya yang bernama HW (29). 

Polisi pun langsung bergerak untuk mencari HW.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda DIY Amankan 10 Kilogram Sabu dari Jaringan Narkotika Yogyakarta-Sidoarjo

Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap buruan di wilayah Banguntapan.

"FR mengaku dapat dari HW lalu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Banguntapan," ujarnya.

Setelah mengamankan HW, polisi langsung melakukan penggeledahan di kos yang ditempati oleh HW.

Dari dalam kos, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,59 gram. 

HW, mengaku dapat sabu dari temannya yang berinisi TH (46). Mereka bertemu langsung ketika keduanya berada di Sidoarjo. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap TH.

Pada Senin 13 Januari 2025, tersangka TH berhasil ditangkap di depan minimarket kawasan Sidoarjo. 

Dari tangan TH ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 34,52 gram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap TH, ia mengaku masih menyimpan sabu di kamarnya. 

Saat dicek ditemukan sabu dengan berat kotor 10.012 gram atau sekitar 10 kilogram lebih.

"TH mengaku mendapat sabu dari F saat ini masih DPO di wilayah Madura. Sumber sabu dari tersangka inisial F masih DPO dan masih melakukan penyelidikan," tegas Wadirresnarkoba.

TH mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan, Madura bersama temannya RH (39). 

Kemudian Tim Opsnal juga melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Jumlah keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 4 orang dan jumlah barang bukti sabu yang disita sebanyak 10.052,56 gram. 

"Pengungkapan ini merupakan jaringan peredaran sabu nasional yaitu Yogyakarta -Sidoarjo Jawa timur," katanya.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan semua tersangka tidak hanya mengedarkan melainkan juga sebagai pengguna. 

Pengungkapan ini diasumsikan dapat menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa.

"Setelah cek semuanya pengguna juga. Kita asumsikan 1 gram dikonsumsi 4 orang maka kami berhasil menyelamatkan sebanyak 40.210 anak bangsa," pungkasnya. (hda)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved