Dua Bulan Beroperasi, IASC Terima 30.124 Laporan Scam atau Penipuan

Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 30.124 laporan scam. 

Freepik
Ilustrasi penipuan atau scam 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 30.124 laporan scam. 

Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) merupakan forum koordinasi yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan, agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095, 14.099 rekening telah diblokir.

Dari laporan tersebut, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar.

"Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera, dan pemblokiran rekening terkait penipuan," katanya. 

"Kemudian, IASC melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum," sambungnya.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC, dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal atau pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. 

"Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi," imbuhnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved