Perbaikan 200 Km Jalan Rusak di DIY Terkendala Anggaran, Imbas Efisiensi Belanja Pemerintah Pusat?

Selain itu, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja semakin memperkuat pembatasan anggaran.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
ILUSTRASI - Foto dok. Perbaikan Jalan Yogyakarta-Wonosari di wilayah Patuk, Gunungkidul, belum lama ini. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan merehab 7 ruas jalan, termasuk ruas jalan provinsi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Penundaan dana transfer dari pemerintah pusat membuat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Alam (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dapat melanjutkan perbaikan infrastruktur.  

Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Edaran Bersama (SEB) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait penundaan dana transfer.

Selain itu, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja semakin memperkuat pembatasan anggaran.

"Soal kerusakan jalan, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Dana bagi hasil (DBH) untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan irigasi yang biasanya kami gunakan, saat ini tertahan di pusat," ujar Anna.

Anna mengungkapkan bahwa kondisi jalan provinsi di DIY sebenarnya masih jauh dari ideal.

Tingkat kemantapan jalan provinsi baru mencapai 68 persen, yang berarti masih ada sekitar 200 kilometer jalan dalam kondisi buruk dari total panjang 674 kilometer.

"Jalan-jalan seperti Jalan Godean, Jalan Jogja-Puluwatu, dan Jalan Sentolo-Klangon sebenarnya sudah dianggarkan untuk diperbaiki. Namun, karena anggaran tersebut masih dibintangi, kami belum bisa melaksanakannya," jelas Anna.

Bahkan untuk sekadar penambalan jalan pun tidak memungkinkan.

Peringatan

DPUP ESDM DIY hanya bisa memasang rambu-rambu di lokasi jalan rusak agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati.

“Untuk sementara, kami hanya bisa memberikan tanda atau rambu agar pengguna jalan berhati-hati. Perbaikan fisik sama sekali belum bisa dilakukan,” katanya.

Penundaan dana transfer ini menambah tantangan bagi DPUP ESDM DIY dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur.

Keputusan final mengenai alokasi anggaran masih harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved