Berita Viral

RESMI ! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 2025: Surat Tilang Langsung Dikirim via WhatsApp

Polda Metro Jaya resmi memberlakukan aturan tilang kendaraan terbaru 2025 yang mengandalkan teknologi modern

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM/ Dok. Polres Bantul
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan aturan tilang kendaraan terbaru 2025 yang mengandalkan teknologi modern.

Dengan sistem Cakra Presisi, pelanggar lalu lintas kini akan menerima surat tilang langsung melalui WhatsApp hanya dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi.

AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan data nomor ponsel yang terintegrasi dengan Electronic Registration and Identification (ERI).

Nomor ponsel tersebut diperoleh saat pemilik kendaraan mendaftarkan STNK mereka.

“Kami memastikan pengiriman surat tilang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran melalui WhatsApp resmi kami yang sudah memiliki centang biru,” ujar AKBP Ojo Ruslani.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menambahkan bahwa aturan baru ini menggantikan metode penilangan manual.

Baca juga: Long Weekend Isra Miraj dan Imlek, Volume Kendaraan di Kota Yogya Berpotensi Meningkat 10 Persen

Semua pelanggaran kini direkam melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang di berbagai titik strategis.

Berikut langkah-langkah proses tilang:

  1. Kamera ETLE mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
  2. Surat tilang dikirim ke WhatsApp pelanggar dalam waktu kurang dari satu menit.
  3. Pelanggar diwajibkan membayar denda sesuai ketentuan.

Apabila pelanggar tidak membayar denda, nomor polisi kendaraan akan diblokir oleh Polda Metro Jaya. Blokir ini akan terdeteksi saat pelanggar mencoba memperpanjang STNK di kantor Samsat.

Kombes Latif Usman juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait potensi penipuan. Akun WhatsApp resmi Polda Metro Jaya telah dilengkapi centang biru sebagai tanda keaslian.

Manfaat Sistem Tilang Baru

Penerapan aturan ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
  • Mengurangi pelanggaran lalu lintas.

Mempermudah administrasi tilang tanpa interaksi fisik.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada Senin, 20 Januari 2025, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berkendara.

Selain meningkatkan keamanan, aturan ini juga membawa perubahan signifikan dalam sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved