Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Rektor UAJY : Itu Tugas Negara

Rektor UAJY, Gregorius Sri Nurhartanto mengatakan dalam UUD Pasal 33 Tahun 1945, pengelolaan sumber daya alam merupakan tugas negara untuk kemakmuran

Freepik/macrovector
Ilustrasi tambang 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). 

Dalam draft rancangan revisi UU tersebut, perguruan tinggi hingga usaha kecil menengah (UKM) diusulkan memperoleh izin mengelola tambang.

Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Gregorius Sri Nurhartanto mengatakan dalam UUD Pasal 33 Tahun 1945, pengelolaan sumber daya alam merupakan tugas negara untuk kemakmuran rakyat.

Sehingga pengelolaan tambang merupakan tugas negara, bukan perguruan tinggi.

“Saya khawatir perguruan tinggi sendiri bisa lepas dari esensinya sebuah institusi pendidikan tinggi yang harus mencerdaskan kehidupan bangsa, malah ikut mengambil kekayaan alam yang itu tugas negara. Mestinya negara mempergunakan itu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, Rabu (22/01/2025).

“Kami khawatir kalau perguruan tinggi sampai terlibat di dalam pengelolaan sumber daya alam, memanfaatkan mengambil, atau apa apapun namanya ya nanti, apakah itu akan sampai ke rakyat?” sambungnya.

Menurut dia, wacana tersebut juga membingungkan, terutama dalam kewenangan untuk mengelola tambang.

Mengingat, ada 100 perguruan tinggi negeri dan lebih dari 4 ribu perguruan tinggi swasta di Indonesia.

Di sisi lain, mengelola tambang juga membutuhkan peralatan dan modal yang besar.

Dalam berbisnis, upaya untuk mengembalikan modal menjadi yang utama, dan bahkan memperoleh untung.

“Nah ini malah bahaya nanti. Rakyat malah jadi penonton. Yang harapannya selama ini perguruan tinggi menjadi penyeimbang kontrolnya pemerintah dengan analisis-analisisnya, nanti malah bisa bias,” terangnya.

Ia melanjutkan, mestinya perguruan tinggi dilibatkan dalam menemukan solusi-solusi jitu untuk mewujudkan penambangan yang berkelanjutan.

Perguruan tinggi bukan sebagai pengelola, melainkan mitra perusahaan tambang dalam meminimalkan risiko kerusakan alam.

“Misalnya terjadi perusakan alam pun harus segera direklamasi kembali, diperbaiki kembali. Itu tugasnya perguruan tinggi, menemukan solusi-solusi jitu untuk mengatasi dampaknya,” lanjutnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved