Jantung Farida Berdebar Sakit, Ingin Berlutut Minta Maaf kepada Ibu Si Satpam yang Baik Hati Itu

Penyelasan luar biasa dirasakan Farida Felix, ibu dari Abraham, pembunuh satpam di Bogor, Jawa Barat, bernama Septian (37).

Editor: ribut raharjo
via Tribunnews.com
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJOGJA.COM, BOGOR - Penyelasan luar biasa dirasakan Farida Felix, ibu dari Abraham, pembunuh satpam di Bogor, Jawa Barat, bernama Septian (37).

Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas tindakan anaknya yang tega membunuh. 

Dia berharap keluarga korban dapat memaafkan perbuatan anaknya itu. 

Bahkan, Farida ingin bertemu dengan istri dan keluarga korban untuk menyampaikan langsung permohonan maaf dengan cara bersimpuh. 

"Kalau bisa, saya ingin bertemu dengan orangtuanya. Saya berlutut minta maaf kepada ibunya Septian karena anak saya melakukan perbuatan itu di bawah kontrol obat. Saya sangat sedih, sangat sedih," ungkap Farida saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025). 

Menurut Farida, Septian merupakan karyawan yang baik. 

"Septian (korban) itu anak yang baik. Dia selalu mengucapkan 'Selamat pagi, bu', 'Selamat malam, bu'. Itu yang selalu diucapkan dia kepada saya," ujar dia. Baca juga: Maaf dan Doa Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus... "Saya begitu mengetahui kejadian (pembunuhan) ini, jantung saya berdebar-debar, jantung saya sakit. Saya berharap, saya bisa bertemu dengan orangtuanya Septian, dengan istrinya Septian," lanjut dia. 

Saat ini Farida masih berusaha untuk mencari alamat tempat tinggal korban yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

"Saya sebenarnya ingin bertemu dengan keluarganya Septian. Saya ingin sekali bertemu, tapi saya tidak tahu rumahnya, saya tidak tahu alamatnya, saya tidak tahu nomor teleponnya, saya tidak tahu menghubungi siapa," imbuh dia. 

Sebelumnya, polisi menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Septian. Peristiwa pembunuhan anak majikan terhadap satpamnya ini terjadi pada Jumat (17/1/2025). 

Dari hasil pemeriksaan, Abraham disebut telah merencanakan pembunuhan itu. Polisi kemudian menjerat Abraham dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. 

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup," kata Eko di Mapolres Bogor Kota. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved