Sidang Kasus Perselisihan Antara Anggota Perguruan Silat di Klaten
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten menggelar sidang kasus penganiayaan atau pengeroyokak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan, klaten
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten menggelar sidang kasus penganiayaan atau pengeroyokak yang terjadi di wilayah Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (16/1/2025).
Kasus pengeroyokan tersebut terjadi antara anggota perguruan silat di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Pantauan Tribunjogja.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengamanan sidang cukup ketat, lantaran aparat kepolisian menurunkan anggota bersenjata Brimob di lokasi PN Klaten.
Meski begitu, sidang yang digelar secara terbuka untuk umum itu berjalan lancar.
Massa dari perguruan silat yang datang pun mengawal gelaran sidang dengan tertib. Setidaknya ada ratusan massa yang berkumpul mengikuti sidang siang itu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Adi Prasetyo, dan Hakim Anggota, Rudi Ananta Wijaya serta Sri Rahayuningsih.
"Agenda sidang tadi siang adalah pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada tiga saksi yang sudah didengar tadi. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Senin (20/1/2025), masih agenda pemeriksaan saksi," jelas Rudi Ananta saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (16/1/2025).
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu antara lain H (54) yang juga merupakan korban pengeroyokan, SN (52), dan TH (warga).
Berdasarkan keterangan H, kasus pengeroyokan itu terjadi di rumahnya di Dukuh Karangputih, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu sedang nongkrong sama SN dan TH di teras depan rumah. Tiba-tiba datang massa ke rumah, saya tidak tahu kepentingannya. Mereka datang menggunakan mobil dan sepeda motor serta tidak memakai atribut (tertentu)," ungkapnya.
Dari seratusan orang di rombongan itu, H mengaku mengenali seseorang yang merupakan pemimpin ranting satu perguruan silat di Kecamatan Prambanan.
Ketika sedang menyalami orang yang datang, H mendengar ada orang yang mencarinya.
Kemudian, sejumlah orang mulai melakukan pemukulan kepada H.
Akibatnya H mengalami luka di bagian pelipis, kepala, dan bahu.
Ketika ditanya hakim terkait adanya masalah sebelum kejadian pengeroyokan.
H menyampaikan pada pukul 14.00 WIB, sempat menelpon seorang pelatih silat dari perguruan silat.
"Saya bilang, tolong yang muda kalau rayon saya sedang ujian kenaikan tingkat (UKT), maka tidak usah datang. Karena selalu memukuli siswa saya.
"Memang kalau di silat, kontak fisik itu biasa, tapi itukan di wilayah tanggung jawab saya, makanya aturannya beda-beda. Nama perguruan silat sama hanya beda kepengurusan," paparnya.
H melanjutkan, kejadian pengeroyokan yang menimpanya berhenti ketika terjadi penganiayaan yang menimpa orang lain di halaman depan rumahnya.
Dikatakan, ada dua kejadian penganiayaan di halaman depan rumah H, dan satu kejadian di samping rumah.
Pengeroyokan itu dilakukan oleh rombongan orang yang sama.
"Saya terus dibawa ke Polsek. Sampai Polsek terus dibawa ke Polres dan diperiksa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Akibat peristiwa itu, Istri dan anak saya masih syok sampai sekarang," ucapnya.
Saksi SN, mengaku datang ke rumah H untuk mengecek kondusifitas lokasi sebagai petugas Polsek Prambanan.
Saat berdialog dengan H, tiba-tiba ratusan orang datang ke TKP.
"Saya sudah berusaha menenangkan massa, tapi tidak mampu (massa terlalu banyak). Jadi saya lapor ke pimpinan dan minta tambahan bantuan. Saat itu saya melihat ada yang bawa toya," katanya.
Sementara itu saksi TH, mengaku ada di lokasi karena sering main ke rumah saksi H.
Pada saat kejadian, ia mengaku sempat terkena pukulan tongkat ketika mencoba melerai pengeroyokan.
Pendamping Hukum Korban, Muhammad Samsudin, berharap terdakwa dalam kasus tersebut harus diberi saksi berat.
Termasuk, dalang intelektual dalam kejadian itu juga harus diungkap.
"Dari fakta persidangan telah terungkap bahwa keterangan korban telah nyata benar adanya.
"Begitu juga dengan video-video pengeroyokan, apalagi terdakwa dalam kesaksiannya mengakui kejadian itu.
"Jadi jelas terang benderang, kami harap Polres Klaten buka perkara seadil-adilnya, jangan ditutupi, dan dalang intelektualnya harus dibongkar," ujarnya.
Samsudin menyebut, perselisihan dalam organisasi memang ada. Tetapi pihaknya tidak membenarkan cara-cara anarkis untuk menyelesaikan permasalahan.
Justru pihaknya berharap jika ada hal yang tidak sepaham, maka bisa diselesaikan dengan cara lebih baik. (drm)
Bupati Klaten Nostalgia Masa Kecil Saat Hadiri Bersih Sendang Sinongko |
![]() |
---|
Tradisi Desa Pokak Klaten Sembelih Kambing dan Makan Bersama di Sendang Sinongko |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Ajak Anak-anak Tebar 30.000 Benih Ikan di Jurangjero Klaten |
![]() |
---|
Gempur Rokok Ilegal: Media dan Kampanye Publik Jadi Kunci, Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Beberkan Alasan Memilih Jaka Purwanto sebagai Pj Sekda Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.