Komisi A DPRD Jateng Soroti Proses Penataan Kawasan Candi Borobudur di Magelang

Komisi A DPRD Jawa Tengah menilai perlu ada titik temu terkait pengelolaan Pasar Seni Kujon antara pemerintah, Taman Wisata Borobudur

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Istimewa
Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG -  Komisi A DPRD Jawa Tengah menilai perlu ada titik temu terkait pengelolaan Pasar Seni Kujon antara pemerintah, Taman Wisata Borobudur dan masyarakat setempat dalam hal ini adalah pedagang. 

Komisi A menganggap belum ada titik temu mengenai upaya relokasi pasar, terlebih sebagian pedagang menilai keputusan pengelola terkait kebijakan relokasi belum berpihak.

Berangkat dari itu, Komisi A DPRD Jateng menginginkan adanya titik temu supaya pedagang tetap bisa berjualan tanpa mengabaikan wilayah konservasi. 

Mengingat Kawasan Borobudur dengan radius 5 kilometer sudah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN). 

Pada Senin (13/1/2025), Komisi A berkesempatan bertemu dengan pihak TWB, Pemkab Magelang dan Pemprov Jateng. 

Pertemuan dilakukan di Gedung A Kawasan Wisata Borobudur ini. 

Diterima oleh Direktur Utama Taman Wisata Borobudur (TWB) Mardijono Nugroho dan juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Magelang Nanda Cahyadi Pribadi yang mewakili Bupati Magelang

Selain itu hadir juga Satpol PP, BKPAD, Bapenda , dispermades, Camat Borobudur, dan juga Kepala Desa serta aparat Desa Borobudur.

Komisi A DPRD Jawa Tengah menilai perlu ada titik temu terkait pengelolaan Pasar Seni Kujon antara pemerintah, Taman Wisata Borobudur dan masyarakat setempat dalam hal ini adalah pedagang
Komisi A DPRD Jawa Tengah menilai perlu ada titik temu terkait pengelolaan Pasar Seni Kujon antara pemerintah, Taman Wisata Borobudur dan masyarakat setempat dalam hal ini adalah pedagang (Tribunjogja.com/Istimewa)

Wakil Ketua Komisi A Mukafi Fadli mengutarakan, sebenarnya kawasan Pasar Seni Kujon berdiri pada lahan aset milik Pemprov Jateng. 

Mengingat lahan tersebut berada pada zona II Kawasan Borobudur, maka sesuai rekomendasi UNESCO harus bersih dari aktivitas masyarakat.

“Kami tidak ingin Pasar Kujon ini menjadi masalah yang tidak kunjung selesai apalagi sampai merugikan masyarakat setempat atau pedagang lama yang tidak terakomodir,” kata Mukafi.

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa menyampaikan keluh kesah serta aspirasi para warganya yang memang tidak terakomodir dalam pasar Kujon tersebut. 

“Kami sudah pernah mengusulkan konsep terpadu, namun tidak ditanggapi,” ucapnya

Anggota Komisi A Soenarno turut menambahkan, sekarang ini aspirasi pedagang belum diakomodasi secara menyeluruh oleh PT TWB. 

Diharapkan perlu ada kesepahaman bersama kembali dengan tidak ada pihak yang dirugikan. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved