Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polda NTB Limpahkan Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung ke JPU

Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat akhirnya menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. 

TRIBUNJOGJA.COM, MATARAM - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.

Pada Kamis (9/1/2025) pagi, penyidik melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Dalam pelimpahan tahap kedua ini, penyidik menyerahkan tersangka Agus Buntung beserta barang bukti kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah dilakukannya setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dikutip dari Tribunnews.com, saat pelimpahan tahap kedua ini, Agus langsung mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah.

Tidak ada kesan menyesal atau takut dari wajah Agus.

Ekspresi wajahnya hanya datar saja saat digiring oleh petugas.

Masih belum diketahui apakah setelah pelimpahan ini Agus Buntung bakal ditahan atau tidak sambil menunggu waktu sidang.

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung sudah dinyatakan lengkap.

Baca juga: KKB Papua Pimpinan Aske Mabel Serang 2 Tukang Kayu, Korban Tewas Ditembak dan Dibacok

Penyidik akhirnya melaksanakan penyerahan tahap kedua.

“Kasusnya (Agus) sudah P21,” ucap Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (9/1/2024).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, 5 di antaranya merupakan ahli.

Dalam proses pemeriksaan, Polda NTB juga berkoordinasi dengan KDD terkait penilaian personal tersangka, termasuk juga melibatkan penilaian perilaku oleh tim ahli fisikologi.

“Artinya dalam penyidikan kami perhatikan juga hak korban dan hak dari pelaku,” sebutnya

Polda NTB sudah meminta permohonan perlindungan korban ke LPSK terkait kerugian materil ataupun inmaterial.

“Dan kita harap (permohonan) itu segera di tindak lanjuti (LPSK),” katanya.

Syarif menjelaskan penyelidikan Agus alias IWAS ini telah mempedomani keputusan Polda NTB 738 No.10 tahun 2024 sarana prasarana disabilitas yang bersentuhan dengan hukum.

“Terhadap Agus kita terapkan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” demikian Syarif. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved