Pengamat: Polisi yang Peras Penonton DWP Harus Dijatuhi Sanksi Tegas

sanksi tegas ini harus dijatuhkan kepada oknum kepolisian yang telah mencoreng nama baik institusi tersebut.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai seluruh oknum kepolisian yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu harus diberikan sanksi maksimal, yakni  pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Bambang, sanksi tegas ini harus dijatuhkan kepada oknum kepolisian yang telah mencoreng nama baik institusi tersebut.

"Kalau konsisten ingin membangun kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (27/12/2024) seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

"Bila tidak dilakukan sanksi keras berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH-pecat), asumsi yang muncul adalah kepolisian melindungi personelnya yang melakukan pelanggaran pidana pungli dan pemerasan. Ada apa?,"lanjutnya.

Bambang mengungkapkan, sanksi tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Selain ini akan mengurangi kepercayaan publik baik dalam negeri maupun asing, sanksi yang tak membuat efek jera juga akan menurunkan spirit anggota yang masih tegak lurus menjaga etik, moral dan disiplin," tuturnya.

Menurutnya, sanksi ringan tidak akan memberikan efek jera kepada para pelanggar yang mencoreng nama Korps Bhayangkara.

"Jangan sampai sidang KKEP malah mentoleransi perilaku tidak etis personel dengan memberi sanksi ringan atau sedang. Karena sanksi ringan, penempatan khusus atau sedang berupa demosi tidak akan memberi efek jera, bahkan menurunkan spirit anggota yang masih baik," jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Akan Turun ke Jalan, Suara Kami Suara Rakyat, Tolak PPN 12 Persen

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menunjuk tiga perwira menengah (pamen) baru yang mengisi jabatan Kasubdit 1, Kasubdit 2, dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Penunjukan tiga pamen baru tertuang dalam telegram nomor ST/429/XII/KEP.2024 yang telah ditandatangani Karo SDM, Kombes Muh. Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya tertanggal 25 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penunjukkan tiga pamen baru dilingkup Polda Metro Jaya.

“Benar (mutasi tiga pamen),” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Pamen baru yang ditunjuk di antaranya Kompol Bambang Prakoso selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Polda Sulawesi Tenggara) diangkat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Kompol Ari Galang Saputro selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian Kompol Ade Candra selaku Anggota Pamen Polda Metro Jaya (Pindahan dari Divisi Humas Polri) menjadi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Mereka semua akan menggantikan, AKBP Bariu Bawana, AKBP Wahyu Hidayat, dan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dimutasi menjadi Pamen Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan bersama anggota lainnya.

Tiga pamen yang dimutasi merupakan bagian dari 34 anggota polisi diduga terseret kasus dugaan pemerasan warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). (*)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved