Besaran UMK 2025 di DIY

RESMI, Besaran UMK Bantul 2025 Naik Menjadi Rp2.360.533

Pada Permenaker itu kenaikan UMK Bantul adalah 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya, atau sebesar Rp144.070 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti (kiri) dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji (kanan) menjelaskan soal UMK kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul menyebut upah minimum kabupaten (UMK) Bantul pada 2025 resmi naik 6,5 persen atau setara Rp144.070. 

"Jadi, UMK Bantul pada 2025 akan naik menjadi Rp2.360.533 dari UMK yang sebelumnya atau UMK pada tahun 2024 hanya sejumlah Rp2.216.463," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Dikatakannya, kenaikan itu sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Di mana, pada Permenaker itu kenaikan UMK Bantul adalah 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. 

Kenaikan itu juga sudah berdasarkan proses sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul yang berlangsung pada beberapa waktu bersama dengan sejumlah stakeholder, termasuk dari serikat pekerja, akademisi, dan organisasi perangkat daerah terkait. Di mana, hasil sidang itu juga dikirim ke Gubernur DIY.

"Dan tahun ini, sesuai amanah Permenaker kita dapat upah minimum sektoral kabupaten. Di mana, sesuai dengan kajian pakar dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, untuk Kabupaten Bantul ada empat sektor yang diatur," jelasnya.

Empat hal itu berupa akomodasi makan dan minum, informasi dan telekomunikasi, aktivitas perbankan dan jasa keuangan, serta jasa konstruksi.

Di mana, terdapat kenaikan yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

"Jadi, sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami harap semua wajib menerapkan UMK sesuai yang ditetapkan. Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan itu, maka kewajiban kami adalah mengingatkan," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemda DIY Tetapkan Kenaikan UMK dan UMSK 6,5 Persen, Kota Yogya Tertinggi

Apalagi, sesuai amanah yang ada, setiap perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

Hal itu menjadi antisipasi terbaik dari dampak-dampak yang tidak sesuai mereka inginkan.

"Dan pada tahun-tahun sebelumnya, tidak ada laporan perusahaan atau orang yang memberikan gaji kepada karyawannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan, proses penetapan itu sudah jelas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Memang sebelum ditetapkan oleh provinsi, kami sudah menggelar rapat pendahuluan di provinsi. Kemudian kami bertemu dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul," ucap dia.

Dalam rapat bersama dewan pengupahan itu sempat ada dinamika.

Akan tetapi, semua berjalan dengan lancar sesuai dengan komitmen Permenaker yang berlaku.

"Setelah itu dilanjutkan audiensi ke pak Bupati Bantul. Lalu, rekomendasi pak Bupati itu dilanjutkan ke pak Gubernur DIY untuk ditetapkan pada hari ini," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved