Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS di Puskesmas Magelang Utara, 28 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana kapitasi yang bersumber dari BPJS

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro W
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara untuk tahun anggaran 2022-2023 

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara untuk tahun anggaran 2022-2023. 

 


Dana kapitasi tersebut diketahui mencapai hampir Rp 2 miliar per tahun, termasuk pendapatan lainnya di luar BPJS Kesehatan.

 


Kepala Kejari Kota Magelang, Yeni Trimulyani, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 13 Mei 2024 setelah adanya laporan dari masyarakat. 

 


Pada 15 Agustus 2024, status kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

 


Hingga kini, sebanyak 28 saksi telah diperiksa, termasuk ahli yang relevan.

 


“Saat ini, kami masih menunggu hasil audit untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini. Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih dalam tahap pengumpulan bukti,” ujar Yeni, Senin (9/12/2024).

 


Dana kapitasi BPJS Kesehatan yang dikelola puskesmas berasal dari iuran masyarakat.

 


Oleh karena itu, menurut Yeni, penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk melindungi kepentingan publik.

 


Sementara terkait penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, menunggu selesainya proses audit penghitungan kerugian negara.

 


“Kami sangat berkepentingan untuk menangani kasus ini secara tuntas, karena masyarakat sebagai pemberi iuran adalah pihak yang paling dirugikan,” tambahnya.

 


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santosa mengaku belum bisa menjelaskan modus penyelewengan dana yang dilakukan.

 


Pasalnya penyidikan ini masih berlangsung.

 


“Modus penyelewengan masih kami dalami. Ketika tersangka telah ditetapkan dan kasus ini mulai dilimpahkan ke pengadilan, gambaran jelas mengenai tindak pidananya akan terlihat,” ungkap Pramono.

 


Pramono menjelaskan, sumber dana kapitasi BPJS di Puskesmas Magelang Utara tahun 2022 tercatat sebesar Rp 1,7 miliar. 

 


Jika ditambah dengan pendapatan lainnya, total pengelolaan dana hampir mencapai Rp 2 miliar per tahun, angka dengan kisaran yang sama juga tercatat pada tahun 2023.

 


“Dana kapitasi ini diambil dari iuran masyarakat dan digunakan untuk operasional puskesmas. Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas memiliki kewenangan mengelola pendapatannya sendiri tanpa melibatkan dinas kesehatan. Fungsi dinas hanya sebatas pengawasan,” jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved