Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Magelang Masuk Seksi IV Tegalrejo dan Candimulyo
pembebasan lahan telah memasuki seksi IV, yang mencakup wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, dan Desa Sidomulyo
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Bawen di wilayah Magelang terus berlanjut.
Saat ini, pembebasan lahan telah memasuki seksi IV, yang mencakup wilayah Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, dan Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang pada Kamis (7/11/2024).
Selain masyarakat umum, penerima UGR juga mencakup pensiunan anggota Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan anggota dewan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Salah satu penerima UGR, Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo mengaku tak menemui kendala berarti selama mengikuti tahapan pembebasan lahan yang prosesnya berlangsung sekitar satu tahun.
Menurutnya, tanah miliknya telah ditanami pohon jati, dan ia sama sekali tidak pernah membayangkan bahwa lahannya akan terkena proyek pembangunan tol.
"Hari ini, pembayaran ganti untung untuk pembangunan tol Jogja-Bawen di wilayah Tampingan berlangsung sangat lancar.
"Tidak ada pungutan apapun, baik administrasi maupun lainnya. Prosesnya sangat cepat, kurang dari satu tahun sejak pengukuran," ujar Imam.

Ia menambahkan, pemerintah telah memperhatikan masyarakat terdampak dengan memberikan ganti untung, sehingga mereka dapat membeli tanah di tempat lain.
"Ini bukan sekadar ganti rugi, tapi ganti untung. Pemerintah memastikan masyarakat terdampak mendapatkan haknya secara adil dan layak.
"Saya tidak menyangka tanah yang saya beli sekitar 20 tahun lalu untuk menanam pohon jati kini menjadi rezeki besar," kata Imam yang juga menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBSI) ini.
Imam mengaku memiliki tiga bidang tanah yang terdampak proyek tol.
Tanah tersebut dibelinya sekitar 20 tahun lalu, namun ia mengaku lupa nominal harga saat pembelian.
Disinggung besaran UGR yang mencapai Rp 7 miliar, Imam enggan mengungkapkan.
Akhir Kasus Dokter Hewan di Magelang Buka Praktik Suntik Pengobatan Manusia |
![]() |
---|
Untidar Magelang Dampingi Pengelola Jurnal Ilmiah se-Kedu Raya |
![]() |
---|
Kukuhkan Bulan Dana PMI 2025, Wali Kota Magelang Ajak Masyarakat Peduli Sesama |
![]() |
---|
Tak Gubris Peringatan Dinkes, Dokter Hewan di Magelang Nekat Buka Praktik Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.