Mengenal BUMN, BUMD, dan BUMS: Materi RPAL RPUL & Matematika untuk SD
Artikel berikut membahas mengenai BUMN, BUMD, dan BUMS, Materi RPAL RPUL & Matematika untuk SD.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM – Perekonomian suatu negara pasti tidak lepas dari peran berbagai badan usaha yang mendukung aktIvitas ekonomi.
Di Indonesia, badan usaha dibagi menjadi 3 yaitu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Baca juga: Jenis-Jenis Pertambangan di Indonesia dan Letaknya: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap SD
Berikut penjelasannya yang dirangkum dari buku RPAL RPUL & Matematika untuk SD karya Prety Rosyidin, Taufiq Rahmat H, dan Ira Septa Ningrum.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah bagian badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dengan tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN terbagi menjadi 3 jenis yaitu, Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero)
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Contoh BUMD
- Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM)
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), merupakan badan usaha yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan dan koperasi.
Bentuk Badan Usaha Milik Swasta, antara lain:
a. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha yang hanya dimiliki satu orang dan cara pendiriannya mudah, modal tidak terlalu besar, pajaknya ringan, dan bersifat sederhana, contohnya: restauran, percetakan, dan lain-lain.
b. Persekutuan Firma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Badan-Usaha-Milik-Negara-20-Nov-2024.jpg)