Langgar Ketentuan, 1 SPBU di Yogyakarta Dapat Sanksi dari Pertamina

Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Yogyakarta mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga.

Istimewa
Tim Pertamina Patra Niaga melakukan sidak ke SPBU di Yogyakarta pada Selasa (12/11/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta mendapat sanksi dari PT Pertamina Patra Niaga. Sanksi berupa penghentian operasi tersebut diterapkan karena SPBU terbukti melanggar aturan.

Salah satu SPBU tersebut terbukti melakukan kecurangan saat sidak yang dilakukan Tim Pertamina Patra Niaga pada Selasa (12/11/2024) lalu.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan Pertamina Patra Niaga tidak dapat mentolerir SPBU - SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

“Di Yogyakarta ada 1 SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan, paralel ada 3 SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Ia menerangkan saat sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau Dinas setempat melakukan berbagai uji dan pemeriksaan, seperti uji tera dan uji density untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga. 

Baca juga: Pertamina Foundation Dorong Generasi Muda jadi Pahlawan untuk Masyarakat

Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah. 

"Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia, khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti," terangnya.

Pihaknya juga akan memaksimalkan SPBU pendukung di sekitar SPBU yang mendapatkan sanksi atau investigasi agar bisa mengkover kebutuhan BBM di lapangan.

“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” imbuhnya. (maw)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved