Berita Bisnis Terkini

BI DIY Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Pembayaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran

Bank Indonesia Perwakilan DIY menggelar sosialisasi kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran Bank Indonesia serta perlindungan konsumen.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Bank Indonesia Perwakilan DIY menggelar sosialisasi kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran Bank Indonesia serta perlindungan konsumen di Novotel Malioboro, Selasa (12/11/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Bank Indonesia Perwakilan DIY menggelar sosialisasi kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran Bank Indonesia serta perlindungan konsumen.


Sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan surveilans dan pelindungan terhadap konsumen jasa sistem pembayaran di wilayah DIY.


Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim mengatakan dalam UU P2SK, Bank Indonesia tidak hanya memiliki kewenangan dalam kebijakan moneter dan makroprudensial, tetapi juga terkait sistem pembayaran.


Salah satu poin penting yang disinggung ialah inklusi keuangan dan inklusi digital yang harus disertai dengan literasi yang baik.


“Masyarakat sebagai pengguna jasa, baik keuangan digital harus mengetahui manfaat dan risikonya. Sehingga dengan sosialisasi ini, kami harapkan dapat menambah wawasan terkait ketentuan dan risiko, terutama bagi asosiasi, industri, dna aparat penegak hukum,” katanya, Selasa (12/11/2024).


Pihaknya pun merasa perlu untuk memperkuat sinergi dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pengawasan pembayaran penyelenggara jasa sistem pembayaran. 


Melalui sosialisasi tersebut, stakeholder di daerah dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait tugas Bank Indonesia agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. 


“Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta stakeholder di daerah dapat berperan aktif mendukung upaya Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” terangnya.
   
Ia melanjutkan penerbitan UU P2SK merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat peran regulator sektor keuangan. Dengan begitu dapat mewujudkan iklim industri keuangan yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada produk dan layanan keuangan.


“Bahwa pelaksanaan mandat UUP2SK tidak dapat dilakukan oleh masing-masing lembaga, namun diperlukan adanya sinergi dan kolaborasi yang terjalin apik untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan,” lanjutnya.


Perwakilan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Lidya Driaryani menambahkan digitalisasi yang dialami saat ini juga dibarengi dengan fraud, salah satunya serangan siber yang terjadi pada sistem pembayaran. Hadirnya Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 bertujuan untuk mendukung integrasi ekonomi keuangan digital yang konsolidatif dan berdaya tahan.


“Sehingga tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, tahan serangan siber, fraud, dan perlindungan konsumen juga terjaga. Ada lima inisiatif dalam BSPI 2030, yaitu infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved