Berita Video

Keraton Yogyakarta Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI

Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, angkat bicara mengenai gugatan yang diajukan oleh Keraton Ngayogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono, angkat bicara mengenai gugatan yang diajukan oleh Keraton Ngayogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia atau KAI.

Gugatan ini terkait dugaan penguasaan tanah Sultan Ground yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Besar Yogyakarta.

GKR Condrokirono menegaskan bahwa Keraton Ngayogyakarta tidak sedang berusaha merebut tanah yang telah digunakan oleh PT KAI, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Menurutnya, tanah yang dimaksud sebenarnya adalah bagian dari tanah milik Kasultanan Yogyakarta, yang sudah lama menjadi bagian dari warisan leluhur, Selasa (22/10/2024).

Menurut GKR Condrokirono, gugatan tersebut diajukan semata-mata untuk memastikan bahwa administrasi tanah yang digunakan oleh PT KAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa selama ini ada ketidakjelasan administrasi yang perlu segera diselesaikan agar tidak timbul sengketa di masa depan.

Ia pun membenarkan jika meminta ganti rugi Rp 1.000.

Terpisah, Hakim Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan membenarkan bahwa gugatan Keraton Yogyakarta terhadap PT Kereta Api Indonesia telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Heri Kurniawan mengonfirmasi bahwa gugatan sudah diterima oleh pengadilan dan sedang menjalani proses hukum. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved