Viral Video

Viral Video Dugaan Penculikan Anak di Magelang, Penjelasan Polresta Magelang

ebuah video yang menarasikan dugaan penculikan anak di Kabupaten Magelang viral di media sosial. 

|
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
IST
Ilustrasi Hoaks Penculikan Anak 

Tribunjogja.com Magelang - Sebuah video yang menarasikan dugaan penculikan anak di Kabupaten Magelang viral di media sosial. 

Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @borobudurnews dengan keterangan, “Diduga seorang anak perempuan usia 3-4 tahunan diculik pria ini. 

Dan sudah diamankan polisi lalu dibawa ke Polresta Magelang.” 

Dalam video itu disebutkan peristiwa terjadi pada Selasa (5/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Banar, Mungkid, Kabupaten Magelang, menampilkan seorang pria menggendong anak perempuan usia 3-4 tahun.

Menanggapi video tersebut, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyatakan bahwa tidak ada laporan mengenai penculikan anak di Magelang

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak, bukan penculikan.

“Di Magelang tidak ada laporan penculikan anak, yang terjadi adalah penganiayaan terhadap anak dalam video tersebut,” kata Kompol Rozi dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Selasa (5/11.2024) sekitar pukul 13.55 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang

Terduga pelaku berinisial MAT (24), warga Pleret, Kabupaten Bantul, DIY.

Kompol Rozi menjelaskan bahwa Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang menerima informasi dari masyarakat terkait kekerasan terhadap anak di pinggir jalan. 

Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 13.55 WIB dan mengamankan anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pelaku yang tidak dikenal. 

Pada pukul 14.10 WIB, korban, pelaku, serta saksi-saksi dibawa ke Polresta Magelang untuk dimintai keterangan.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menahan tersangka di Polresta Magelang

"Kami telah menahan pelaku. Hubungan pelaku dengan korban tidak ada, dia membawa korban karena kasihan melihat ibunya yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)," ujar Rozi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved