Pemilu di Indonesia: Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Sekolah Dasar

Artikel berikut membahas mengenai pemilu serta lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi di Indonesia.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Freepik
Pemilu di Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM – Pembahasan kali ini mengenai Rangkuman Pengetahuan Umum Lengkap Sekolah Dasar (RPUL) yaitu pemilihan umum di Indonesia.

Artikel ini mengulas perjalanan pemilu di Indonesia mulai dari pelaksanaan pertama, serta mengenalkan lembaga-lembaga penting dalam sistem pemerintahan.

Materi dilansir dari buku Rangkuman Pengetahuan Umum Sekolah Dasar Lengkap karya Muflihah.

Baca juga: Jawaban Soal Ilmu Pengetahuan Alam Kurikulum Merdeka SMP Kelas 7 BAB 1 Halaman 10,11, 21

Pemilihan Umum di Indonesia.

Pemilihan umum (pemilu) merupakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilaksanakan sebagai sarana membentuk lembaga permusyawaratn/perwakilan rakyat dan melaksanakan reformasi dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya politik.

Pemilu bersifat LUBERJURDIL yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Adapun pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah:

1. Pemilu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih DPR dan dilanjutkan memilih anggota konstituante pada tanggal 15 Desember 1955 (diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 1953)

2. Pemilu kedua tanggal 9 Juli 1971 dan diikuti sembilan partai politik yaiu PNI, NU, Parmusi, Murba IPKI, Parkindo, Partai Katolik, PSII, Perti, dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 15 tahun 1969)

3. Pemilu ketiga tanggal 2 Mei 1977 yang diikuti oleh tiga kontestan, yaitu PPP, PDI, dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 4 Tahun 1975)

4. Pemilu keempat pada tanggal 2 Mei 1982 yang diikuti oleh tiga kontestan yaitu PPP, PDI, dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 1 Tahun 1987)

5. Pemilu kelima pada tanggal 23 April 1987 dan diikuti oleh tiga kontestan yaitu PPP, PDI , dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 1 1987)

6. Pemilu keenam tanggal 6 Juni 1992 yang diikuti oleh tiga kontestan yaitu PPP, PDI, dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 1 Tahun 1985)

7. Pemilu ketujuh tanggal 29 Mei 1997 yang dikuti tiga kontestan yaitu PPP, PDI, dan Golkar (diatur dalam UU Pemilu No. 1 Tahun 1985)

8. Pemilu kedelapan tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti oleh 48 partai (diatur dalam UU Pemilu No. 3 Tahu 1999)

9. Pemilu kesembilan tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinai, dan DPRD kabupaten/kota, dilanjutkan tanggal 5 Juli 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden putaran pertama, tangggal 20 September 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua, serta pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik (diatur dalam UU Pemilu No. 12 2003).

Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

  • Tugas MPR

a. Menetapkan UUD

b. Menetapkan GBHN.

  • Wewenang MPR

a. Mengubah UUD

b. Memberhentikan presiden apabila menyimpang dari UUD dan GBNH walaupun masa jabatannya belum habis

c. Anggota MPR terdiri atas DPR RI dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang terpilih melalui pemilu.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tugas, wewenang, dan hak DPR sebagai berikut:

a. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR

b. DPR bersama pemerintah menetapkan UU

c. DPR menetapkan APBN

d. DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan peran, membuat perdamaian, dan perjanjian dngn negara lain

e. DPR mengajukan rancangan UU yang disebut inisitif.

3. Presiden

a. Presiden memegang kekuasaan pemerintah

b. Presiden memegang kekuasaan membentuk UU bersama DPR

c. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya

d. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI yang terdiri atas Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri

e. Presiden memiliki hak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

4. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Tugas dan wewenang BPK sebagai berikut:

a. Berfungsi sebagai badan pengawas/pemeriksa keuangan negara

b. Kedudukan BPK tidak berada di atas pemerintah

c. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan pada DPR.

5. Mahkamah Agung (MA)

a. MA berfungsi sebagai badan peradilan tertinggi di Indonesia

b. Hakim MA diangkat presiden atas usul Ketua MA dan menteri kehakiman kepada DPR

c. Tugas dan wewenang MA

  •  Tugas MA

a. Memimpin dan mengawasi peradilan-peradilan yang dibawahinya agar terjadi kebenaran dan keadilan hukum.

  • Wewenang MA 

a. Berwenang mendapatkan keterangan dari semua pengadilan

b. Memberi petunjuk, menegur, dan memperingatkan dengan surat edaran/surat khusus.

c. Mengawasi perbuatan hakim di lingkungan pengadilan

d. Pengawas tetrtinggi terhadap jalannya pengadilan.

Baca juga: Materi Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas 5 Bab 1: Mengenal Cahaya

(MG Alya Hasna Khoirunnisa)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved