Berita Sleman Hari Ini

Miras Marak Dijual Online

Di tengah kecanggihan teknologi, minuman keras juga marak dijual via daring atau online. Bahkan dengan sistem layanan delivery atau antar ke pemesan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
craftbeer.com
ilustrasi 

Dalam penelusuran, akun- akun tersebut diduga bukan hanya menjual satu merk miras saja, namun banyak varian dan jenisnya.

Dilengkapi dengan detail bagaimana cara pemesanan, nomor kontak, promo-diskon hingga layanan antar sampai ke tempat pelanggan ke seluruh area Jogja. 

Pjs Bupati Sleman, Kusno Wibowo mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengusulkan review Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengendalian minuman keras.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki Perda nomor 8 tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Perda tersebut dinilai sudah usang, tidak sesuai dengan kekinian yang mencakup penjualan miras online. 

"Kalau itu perdanya tidak sesuai dengan yang sekarang ada ini nanti akan kami usulkan ada review atau perubahan untuk regulasinya. Titik poin (perubahan) apa saja, sekarang masih di kaji tapi termasuk online," kata Kusno. 

"Nanti tidak hanya itu saja, tapi ada beberapa yang perlu dikaji mungkin untuk penyempurnaan Perda yang sudah ada," imbuh dia. 

Menurut dia, sesuai kewenangan, meksipun dirinya Penjabat Sementara namun boleh mengusulkan perubahan Perda.

Usulan tersebut akan segera dilakukan tahun ini sehingga bisa difungsikan di tahun 2025. Usulan review Perda ini sedang disiapkan sembari menunggu alat kelengkapan DPRD Sleman terbentuk. 

Bukan hanya itu, terkait pengendalian Miras, Pemerintah Kabupaten Sleman juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 0681 tahun 2024 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan. 

"Jadi sekarang SE sudah ada. Nanti sebentar lagi akan ada instruksi Bupati ke Lurah Lurah. Instruksi Bupati ke Lurah tidak jauh berbeda dengan instruksi pak Gubernur ke kami semuanya. Tidak jauh jauh dari itu," ujar Kusno. 

Modus baru peredaran miras ilegal di wilayah DIY sudah seharusnya diantisipasi.

Hal ini menyusul telah dilakukan penertiban dan penyegelan serentak terhadap puluhan outlet miras ilegal.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, Gubernur DIY telah menginstruksikan jika penjualan miras secara daring tidak diperbolehkan.

Karena itu, dalam rapat koordinasi antara Polda dengan Pemda DIY juga telah disepakati akan ada koordinasi antar tim IT.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved