Berita Video

Polri Bakal Tinjau Ulang Pemecatan Tidak Hormat Ipda Rudy Soik

Polri meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik, yang dipecat setelah mengusut kasus mafia bahan BBM.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Agus Wahyu

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur Ipda Rudy Soik, yang dipecat setelah mengusut kasus mafia bahan bakar minyak di wilayah tersebut. 

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik

Rudy dipecat karena berusaha membongkar praktik mafia BBM di NTT.

Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Rudy Soik, ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini. 

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri. 

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved