Pjs Bupati Purworejo Serahkan Sertifikat HAT PTSL di Desa Bener dan Ketosari

Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi menyerahkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Ketosari.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Istimewa
Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah.

Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi, kepastian hukum, investasi dan pembangunan berkelanjutan. 

Program ini bukan hanya sekadar reformasi administratif, tetapi langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial.

Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024).
Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024). (DOK. Istimewa)

Hal itu disampaikan oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat melaksanakan Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024).

Pada kesempatan itu Pjs Bupati menyerahkan sertifikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dengan total 2055, sedangkan di Desa Ketosari sejumlah 1758. Untuk penyerahannya akan dilaksanakan secara bertahap.

Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya.

Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024).
Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi SPi MA saat melaksanakan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) PTSL PM 2024 di Desa Bener dan Desa Ketosari Kecamatan Bener, Selasa (29/10/2024). (DOK. Istimewa)

”Selain itu, sertifikat akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sekaligus membuka akses fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah," ujarnya.

Dikatakan pula implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan. Dengan memiliki basis data yang akurat dan terverifikasi mengenai kepemilikan tanah dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang terjadi terkait dengan tanah.

Pjs Bupati berharap masyarakat memanfaatkan program ini, dalam rangka tertib administrasi pertanahan. 

"Biaya sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. Masyarakat cukup membayar untuk biaya pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Purworejo Andri Kristanto SKom MT menjelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan sertifikat elektronik.

Menurutnya sertifikat elektronik tingkat keamanannya lebih tinggi dari yang sebelumnya dan masyarakat dapat mengecek kepemilikan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

"sertifikat elektronik yang diserah-terimakan untuk masyarakat ini merupakan salinan asli. Sedang girik, kitir dan pethuk setelah tahun 2026 sudah tidak dapat digunakan lagi, penggantinya sertifikat elektronik ini," jelasnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved