Pilkada Magelang 2024
3 Lokasi di Kabupaten Magelang Ini Dilarang Jadi Tempat Kampanye Terbuka Pilkada 2024
area terlarang untuk kegiatan rapat umum atau kampanye magelang. Lapangan Soepardi, Stadion Gemilang, dan Lapangan Pasturan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Magelang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Magelang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pasangan calon (paslon).
Salah satu aturan penting yang dikeluarkan adalah pembatasan lokasi kampanye terbuka.
Tiga tempat di Kabupaten Magelang resmi dinyatakan sebagai area terlarang untuk kegiatan rapat umum atau kampanye terbuka oleh para paslon, yaitu Lapangan Soepardi, Stadion Gemilang, dan Lapangan Pasturan.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Magelang, Bagyo Harsono menjelaskan, ketiga lokasi ini dilarang digunakan untuk kampanye terbuka karena alasan tertentu.
"Lapangan Soepardi tidak diperkenankan karena letaknya yang dekat dengan perkantoran.
Sementara, Stadion Gemilang tidak diizinkan karena sedang dalam proses renovasi.
Lapangan Pasturan juga dilarang karena berdekatan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan rumah sakit," terang Bagyo.
Selain ketiga tempat tersebut, KPU Kabupaten Magelang telah menyediakan berbagai fasilitas kampanye bagi paslon yang dapat digunakan di lokasi-lokasi lain yang diperbolehkan.
Fasilitas ini termasuk pencetakan bahan kampanye berupa brosur, selebaran, dan baliho yang akan ditempatkan di berbagai kecamatan.
Jumlah yang diberikan untuk setiap Paslon sama besar, sehingga setiap calon memiliki kesempatan yang setara dalam memperkenalkan visi dan misinya kepada masyarakat.
Melalui aturan ini, KPU berharap agar proses kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang dapat berlangsung dengan tertib, tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar serta menjaga kenyamanan di tempat-tempat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat luas.
"Kami juga memfasilitasi para Paslon dengan memberikan acara debat yang akan dilaksanakan dua kali, pada 28 Oktober 2024 dan 13 November 2024," ungkapnya.
Selain itu, mengacu PKPU 13 tahun 2024, rapat umum atau kampanye terbuka untuk cabup dan cawabup hanya diberikan kesempatan satu kali, sementara untuk cagub dan cawagub dilakukan sebanyak dua kali. (Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie )
Tasyakuran Kemenangan Grengseng-Sahid di Pilkada Magelang Ditutup dengan Pentas Wayang Kulit |
![]() |
---|
Pilkada Kota Magelang 2024: Kalah Hitung Cepat dari Damar-Harso, Nur Aziz Pulang Kampung |
![]() |
---|
Grengseng-Sahid Klaim Kemenangan Sementara 56,82 Persen di Pilkada Magelang |
![]() |
---|
HASIL Hitung Suara KPU Pilbup Magelang 2024, Perolehan Suara Grengseng-Sahid vs Satria |
![]() |
---|
Mencuat Dugaan Money Politic di Magelang, Petugas PTPS dan KPPS Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.