Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN Kelas 11 Unit 3 : Interaksi Budaya Nusantara di Kancah Dunia Halaman : 123-125

Pantai yang bersih didukung oleh program pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk penegakan hukum terkait kebersihan dan konservasi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN KELAS 11 (17) 

Di sisi lain, pantai yang kotor mungkin kurang dikelola secara efektif.

4. Aksesibilitas dan Popularitas: Pantai yang  sering dikunjungi wisatawan tanpa pengelolaan yang baik cenderung  kotor dan kotor, namun hanya sedikit yang mengetahui pantai yang sepi atau kurang  ramai mungkin lebih baik dijaga kebersihannya.

5. Fasilitas Pengolahan Sampah: Ketersediaan wadah sampah dan fasilitas pengolahan sampah yang memadai mempunyai dampak yang besar.

Pantai yang bersih cenderung memiliki fasilitas yang lebih baik, sedangkan pantai yang kotor mungkin tidak memiliki fasilitas tersebut.

6. Persepsi Masyarakat: Sikap dan budaya masyarakat sekitar juga berperan.

Masyarakat yang menjunjung tinggi kebersihan cenderung menjaga lingkungan, sedangkan masyarakat yang tidak terlalu peduli dapat mencemari pantai.

Perbedaan tersebut menyoroti pentingnya peran individu, komunitas, dan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

 

d. Bagaimana cara mengubah situasi gambar yang ada di samping kanan agar menjadi gambar seperti pada situasi yang ada di sebelah kiri? 

Jawaban : Untuk mengubah keadaan pantai yang kotor menjadi pantai yang bersih, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 

1. Edukasi Masyarakat: Melakukan kampanye penyadaran untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi dampak negatif  sampah.

2. Pembersihan Pantai: Menyelenggarakan kegiatan pembersihan pantai bekerja sama dengan relawan, komunitas, dan organisasi lokal untuk mengumpulkan sampah dan membersihkan area tersebut.

3. Fasilitas Pengelolaan Sampah: Membangun dan menyediakan wadah sampah yang mudah dijangkau dalam jumlah yang cukup dan  menyediakan fasilitas  pengelolaan sampah yang tepat.

4. Penegakan Hukum: Memfasilitasi penegakan peraturan  kebersihan pantai, termasuk  sanksi terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.

5. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan: Bekerja dengan pemerintah, LSM, dan organisasi lingkungan hidup untuk mengembangkan program perlindungan pantai dan pengelolaan limbah.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved