Kabinet Prabowo Gibran

DAFTAR Nama-nama Penasihat, Utusan, Staf Khusus Prabowo: Ada Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Luhut

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus presiden dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara,

|
YouTube Kompas.com
DAFTAR Nama-nama Penasihat, Utusan, Staf Khusus Prabowo: Ada Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Luhut 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, hingga staf khusus presiden dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). 

Pelantikan ini menandai kelanjutan pembentukan kabinet kerja yang sebelumnya telah diwarnai dengan pengangkatan menteri-menteri kunci. 

Pelantikan ini didasarkan pada beberapa Keputusan Presiden (Keppres), yaitu Keppres Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Keppres 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden. 

Baca juga: DAFTAR Nama 5 Pejabat Setingkat Menteri dan 48 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Kali ini, beberapa tokoh penting, termasuk pejabat senior dan figur publik, turut dilantik untuk menduduki posisi strategis sebagai penasehat dan utusan presiden.

Nama-Nama Pejabat yang Dilantik

Dalam acara tersebut, beberapa tokoh terkemuka dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden, termasuk Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya sudah menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi. Berikut daftar lengkap pejabat yang dilantik:

Mahkamah Agung

Agung Sunarto - Ketua Mahkamah 

Gubernur Lemhanas

Tubagus Ace Hasan Syadzily

Penasihat Khusus Presiden

1. Wiranto – Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

2. Luhut Binsar Pandjaitan – Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

3. Dudung Abdurachman – Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional dan Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

4. Purnomo Yusgiantoro – Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.

5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro – Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional.

6. Muhadjir Effendy – Penasihat Khusus Presiden urusan Haji.

7. Terawan Agus Putranto – Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Utusan Khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.

2. Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.

3. Miftah Maulana Habiburrahman – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

4. Raffi Farid Ahmad – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

5. Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.

6. Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.

7. Zita Anjani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Staf Khusus Presiden

1. Yovie Widianto – Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

1. Muliawan Darmansyah - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara 

2. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang - Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara 

Badan Penyelenggara Haji

1. Moch Irfan Yusuf - Kepala Badan Penyelenggara Haji

2. Dahnil Anzar Simanjuntak - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji 

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

1. Budiman Sudjatmiko - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

2. Nanik Sudaryati Deyang - Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

3. Irwan Sumule - Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

1. Haikal Hassan - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 

2. Afriansyah Noor  - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal 

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Aris Marsudiyanto

Badan Gizi Nasional

Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional 

Peraturan Presiden Pendahuluan

Penetapan pelantikan ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden ke-7, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum ia meninggalkan jabatan sebagai presiden.

Perpres ini diharapkan dapat membantu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh Indonesia, serta meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. 

Penasihat dan utusan yang dilantik akan memainkan peran penting dalam membantu pemerintahan menangani berbagai isu strategis, dari ketahanan pangan hingga digitalisasi dan ekonomi kreatif.

Pelantikan ini menambah deretan tokoh-tokoh yang terlibat dalam pemerintahan Prabowo, dan menegaskan komitmen presiden untuk melibatkan berbagai kalangan dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved