Advertorial
Mengenal Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Peluang dan Tantangan
Penting untuk setiap urusan sejalan dengan regulasi yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur pertanahan.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM- Dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan tanah kasultanan, Paniradya Kistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar acara Rembag Kaistimewan dengan tema "Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan", Jumat (18/10) .
Paniradya Pati Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si, dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang keistimewaan Jogja.
"Ada lima urusan yang diatur dalam keistimewaan ini, dan salah satunya adalah urusan pertanahan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya setiap urusan sejalan dengan regulasi yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 yang mengatur pertanahan.
Aris menjelaskan bahwa undang-undang ini memiliki lima tujuan, salah satunya adalah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat yang tidak mengetahui proses yang ada saat ini atau hanya mendengar dari media yang mungkin tidak sepenuhnya akurat," katanya.
Tugas Paniradya adalah menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat.
Acara ini juga membahas bagaimana pemanfaatan tanah kasultanan dapat mensejahterakan dan menentramkan masyarakat.
"Kami memiliki kewajiban untuk mencapai tujuan tersebut," tambahnya.
Urusan pertanahan, yang menjadi fokus diskusi, diatur dalam peraturan daerah dengan tiga pilar utama: pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Aris menegaskan pentingnya pemahaman tentang siapa yang mendapatkan alokasi tanah kasultanan dan bagaimana prosesnya berjalan.
Aris berharap Rembag Kaistimewan ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami tata cara pemanfaatan tanah kasultanan, serta memberikan ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan warga. Dengan informasi yang tepat, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan tanah kasultanan dengan bijak demi kesejahteraan bersama.
KHP Datu Dana Suyasa, Ir. Agus Langgeng Basuki dalam kesempatan tersebut menjelaskan mengenai kategori tanah kasultanan dan hak adat yang menyertainya.
Menurut Agus, tanah kasultanan terbagi menjadi dua kategori utama: tanah keprabon dan tanah bukan keprabon.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur, tanah keprabon digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya, termasuk alun-alun, masjid gede, dan sebagainya," jelasnya.
Di sisi lain, tanah bukan keprabon mencakup tanah yang dikelola oleh Kasultanan serta tanah kalurahan yang merupakan milik Kasultanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Mengenal-Tata-Cara-Pemanfaatan-Tanah-Kasultanan-Peluang-dan-Tantangan.jpg)