Kunci Jawaban

Penjabaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2: Hubungan Antarregulasi Halaman 79-81

Memperkuat dan mengatur pelaksanaan undang-undang perkoperasian yang mendukung prinsip kerja sama dalam perekonomian, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Capture Buku Pelajaran PPKN Kelas XI Kurikulum Merdeka
PPKN KELAS 11 (4) 

TRIBUNJOGJA.COM - Perhatikan penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI yang diterbitkan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Berikut ini penjabaran soal dan jawaban pelajaran PPKN kelas XI UUD RI 1945 Unit 2 : Hubungan Antarregulasi , halaman : 79-81 Kurikulum Merdeka.

Siswa diharapkan mengerjakan soal – soal terlebih dahulu dan menggunakan kunci jawaban ini sebagai bahan referensi dengan dampingan orang tua.

BAGIAN 2 : UUD RI 1945 | UNIT 2 : Hubungan Antarregulasi 

PPKN KELAS 11 (4)

Aktivitas Belajar 1 Halaman : 79-81

a. Jawablah pertanyaan dari guru tentang apa yang kalian ketahui tentang regulasi. 

Jawaban : Peraturan adalah peraturan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu otoritas atau lembaga untuk mengatur perilaku individu, organisasi, atau sektor masyarakat tertentu.

Regulasi biasanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban, melindungi kepentingan publik, dan memastikan bahwa kebijakan tertentu dilaksanakan.

Baca juga: PELAJARAN PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 76

Berikut  beberapa aspek penting terkait regulasi: 

1. Jenis Peraturan

 - Peraturan Pemerintah : Mengatur berbagai bidang seperti: Peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan,  pendidikan.

- Peraturan Internal : Aturan yang ditetapkan oleh suatu organisasi atau perusahaan untuk mengatur proses internal dan disiplin karyawan.

- Peraturan Internasional : Perjanjian atau peraturan yang diadopsi oleh negara-negara untuk mengatur hubungan di antara mereka.Perjanjian perdagangan atau lingkungan hidup.

2. Tujuan Peraturan

- Perlindungan Kepentingan Umum : Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

- Mempromosikan Keadilan dan Kesetaraan : mengambil tindakan untuk mencegah diskriminasi dan memperjuangkan hak-hak individu.

- Peraturan Pasar : Mencegah praktik komersial yang tidak adil seperti monopoli dan penipuan.

- Pengelolaan Sumber Daya Alam : Peraturan penggunaan sumber daya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

3. Proses  Regulasi

- Penelitian dan Evaluasi : Pengumpulan  dan analisis data untuk memahami permasalahan yang akan diatur.

 - Konsultasi Publik:  Melibatkan dan berkonsultasi dengan komunitas atau pemangku kepentingan .

 - Pembangunan : Otoritas yang bertanggung jawab menyiapkan dokumen peraturan.

 - Persetujuan : Proses formal untuk menyetujui peraturan oleh badan legislatif atau otoritas lain.

4. Pengawasan dan Penegakan

- Peraturan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dan mekanisme pemantauan ada  untuk memastikan kepatuhan.

 Pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi dan hukuman.

Kesimpulan : Regulasi merupakan alat penting untuk menciptakan ketertiban sosial yang baik, mengatur hubungan antara individu dan organisasi, dan melindungi kepentingan publik.

Pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan membantu kita berperan aktif dalam masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih tertib.

 

b. Coba bandingkan satu regulasi yang kalian ketahui dengan regulasi lain yang berkaitan. Misalnya, regulasi tentang kewajiban belajar di UUD 1945 dengan undang-undang, ataupun regulasi lainnya. 

Jawaban : 

  • Mari kita bandingkan ketentuan wajib belajar  UUD 1945 dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003).

1. Ketentuan UUD 1945

- Pasal Terkait : Pasal 31 UUD 1945  

- Isi : Menetapkan hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara .

Dan pendidikan berarti negara mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan.

Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

2. Peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

- Isi : Undang-undang ini mengatur sistem pendidikan negara secara lebih rinci, termasuk wajib hadir minimal 12 tahun.

Selain itu, undang-undang tersebut juga menjelaskan  tujuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, dan peran  masyarakat dalam pendidikan.

  • Perbandingan

1. Tingkat Detail : 

- UUD 1945 : Memberikan kerangka dasar dan prinsip-prinsip pendidikan, namun detail pelaksanaannya Saya tidak akan memberikannya menjelaskan  tentang hal itu.

- UU No.20 Tahun 2003 : Mengatur secara rinci tentang struktur pendidikan, jenis-jenis pendidikan,  peran berbagai pihak dalam penyelenggaraan pendidikan, dan lain-lain.

2. Kewajiban : 

- UUD 1945 : Menekankan hak dan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan, namun tidak secara tegas menetapkan kewajiban seseorang untuk belajar.

- UU No. 20 Tahun 2003 : Menetapkan persyaratan belajar minimal 12 tahun bagi warga negara dan menekankan tanggung jawab individu untuk berpartisipasi dalam pendidikan.

3. Pelaksanaan dan Pengawasan : 

- UUD 1945 : Tidak memberikan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas.

- UU No. 20 Tahun 2003 : Mengatur mekanisme  pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pendidikan oleh pemerintah dan lembaga terkait.

4. Peran Masyarakat : 

- UUD 1945 : Peran masyarakat dalam pendidikan tidak disebutkan secara langsung.

- UU No. 20 Tahun 2003 : Menegaskan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, termasuk keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam dukungan pendidikan.

Kesimpulan : Kedua peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, namun berbeda dalam tingkat detail dan cakupannya.

UUD 1945 memberikan kerangka hukum dasar, dan UU No. 20 Tahun 2003 memberikan pedoman operasional penyelenggaraan pendidikan yang lebih rinci.

Perbandingan tersebut menunjukkan bagaimana konstitusi dan undang-undang saling melengkapi dalam mengatur aspek-aspek penting kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

f. Dalam kegiatan kelompok ini, kalian akan diminta untuk memilih salah satu pasal dari UUD NRI Tahun 1945, kemudian kalian juga mencari regulasi di bawahnya yang mengatur hal yang sama. Misalnya, kalian mengambil Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Coba cari regulasi di bawahnya yang berkaitan dengan pasal tersebut, baik dalam bentuk UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, maupun Peraturan Daerah. 

Jawaban :

  • Perhatikan Pasal 33 (1) UUD NRI Tahun 1945.

Dikatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha kolektif berdasarkan asas kekeluargaan."

  • Regulasi demi regulasi.

1. UU Koperasi No.25 Tahun 1992

- Isi : Undang-undang ini mengatur tentang koperasi sebagai badan usaha  berdasarkan asas kekeluargaan. Misi koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan komunitasnya serta meningkatkan partisipasi aktif mereka dalam perekonomian.

- Relevansi : Menjalankan prinsip  Pasal 33 UUD 1945 dengan menekankan  kerja sama dan upaya bersama di bidang perekonomian.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

- Isi : PP ini memberikan informasi tentang penyelenggaraan dan pengurusan koperasi di Indonesia, termasuk tata cara pendirian, pengurusan dan pengawasan koperasi.

 - Relevansi : Memperkuat dan mengatur pelaksanaan undang-undang perkoperasian yang mendukung prinsip kerja sama dalam perekonomian, sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.

Baca juga: Penjabaran PPKN Kelas XI UUD RI 1945 Unit 1 : Ide Pendiri Bangsa tentang Konstitusi Halaman : 77-78

3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Perkoperasian
- Isi : Peraturan ini mengatur tentang kebijakan  nasional.

- Relevansi : Menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan prinsip ekonomi berbasis keluarga dan mendorong pertumbuhan koperasi sebagai bentuk usaha patungan.

Kesimpulan : Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan hukum bagi peraturan-peraturan yang mengatur perekonomian melalui asas kekeluargaan dan gotong royong.

Undang-Undang Koperasi dan peraturan terkait lainnya membantu menerapkan prinsip ini dalam praktik bisnis di Indonesia.

 

( MG Wijaningtyas Ayu Syafutri )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved